PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Hululais memberikan klarifikasi terkait gugatan tiga petani di Kabupaten Lebong yang menuntut ganti rugi sekitar Rp22 miliar. Perusahaan menegaskan pengajuan gugatan balik atau rekonvensi merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Klarifikasi tersebut disampaikan PGE melalui surat tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Kabardaring.id. Surat ditandatangani Salmon Atmaja Tarigan selaku Senior Officer General Support PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Proyek Hululais.
PGE menyebut gugatan balik diajukan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan posisi perusahaan terhadap sejumlah tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan hasil kajian teknis.
“Rekonvensi ditempuh untuk memberikan klarifikasi dan menegaskan posisi Perseroan atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan hasil kajian teknis,” demikian pernyataan PGE dalam surat tersebut.
Perusahaan juga menegaskan tetap menghormati proses persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pengajuan jawaban atas gugatan maupun gugatan rekonvensi.
Klaim Sudah Pernah Diputus
Dalam klarifikasinya, PGE menyatakan objek dan isu yang sama sebelumnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 2024.
Menurut PGE, perkara tersebut telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam putusan itu, perusahaan menyebut majelis hakim menyatakan gugatan terhadap PGE tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
PGE menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa upaya hukum sebelumnya tidak memenuhi dasar dan syarat formal sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum,” tulis PGE.
Bantah Longsor Berkaitan dengan Operasional Panas Bumi
Poin lain yang disampaikan PGE berkaitan dengan penyebab bencana longsor yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Berdasarkan kajian teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip dalam surat klarifikasi, PGE menyebut kejadian longsor merupakan fenomena alam dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional panas bumi PGE.
PGE juga menyatakan telah melaksanakan rekomendasi Kementerian ESDM serta terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penanganannya.
Perusahaan berharap seluruh pihak mengedepankan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas dalam rangka mendukung pengembangan panas bumi sebagai bagian dari transisi energi menuju Net Zero Emissions.
Paparkan Program CSR di Lebong
Selain menjelaskan posisi hukumnya, PGE dalam surat tersebut turut memaparkan berbagai program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan di wilayah ring 1 Proyek Hululais.
Program tersebut antara lain bantuan sanitasi melalui pembangunan atau renovasi toilet di lima sekolah, pelatihan stek kopi bagi 60 petani, serta Program Kawasan Ekonomi Masyarakat yang mencakup optimalisasi lahan sawah, budidaya tumpangsari kopi dan lada, hingga usaha kopi bubuk.
PGE juga menyebut sejumlah program lainnya, seperti bantuan sarana dan prasarana pendidikan olahraga, bantuan booth container bagi lima UMKM/UPPKS, pembangunan TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) di Desa Danau Liang, serta sosialisasi potensi dan manfaat energi panas bumi.
Di bidang kesehatan dan lingkungan, PGE mengklaim telah melaksanakan sosialisasi dan penanganan stunting, senam massal GERMAS, kampanye bebas sampah plastik, serta pembinaan kelompok tani hutan untuk pelestarian hutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Program pemberdayaan lainnya meliputi pelatihan produk dan packaging bagi UMKM gula aren dan kopi, pengembangan wisata Pauh River Tubing bersama Pokdarwis, bantuan perlengkapan safety riding untuk ojek desa, Festival Sepak Bola Usia Dini antarsekolah dasar se-Kabupaten Lebong, serta bantuan material jalan setapak menuju kebun melalui gotong royong masyarakat.
PGE menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari mekanisme yang sah dan perusahaan berkomitmen mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat sebagai bagian dari komitmen media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik,” demikian pernyataan PGE.







