Donni Swabuana terpilih secara aklamasi sebagai ketua KONI Lebong/Foto : sahabatrakyat.com-Aka

LEBONG, sahabatrakyat.com- Donni Swabuana ST MSi yang terpilih secara aklamasi menjadi ketua formatur KONI Lebong periode 2020-2024 dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Lebong, Senin (27/01/2020) menuai kritik. Status Donni sebagai ASN dan pemangku jabatan kepala Dinas Kominfo dan SP Lebong dinilai melanggar aturan.

Aturan-aturan yang dimaksud itu adalah Pasal 40 UU No: 3/2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Pasal 56 ayat (1) ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No:16/2007, tentang Penyelenggaraan Olahraga; Surat Edaran Mendagri No:800/2398/SJ, tanggal 26 Juni 2011, tentang Rangkap Jabatan Kepala Daerah, Pejabat Publik, termasuk Wakil Rakyat pada Organisasi KONI dan Pengurus Induk Olahraga.

Lalu, Surat Edaran KPK No: B-903/0115/2011, tanggal 4 April 2011, tentang Hasil Kajian KPK yang mengungkapkan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konfik kepentingan; Hasil yudisial review dari Mahkamah Konstitusi (MK) No: 27/PUU-V/2007 terhadap Uji Materi Pasal 40 UU No:3/2005 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah No: 16/2007. Hasilnya permohonan pemohon dinyatakan ditolak.

“UU, PP, SE Mendagri (tentang rangkap jabatan) melarang itu. Aturan itu dibuat melalui proses yang panjang dan tentunya dengan kajian akademik pula, jadi sudah dipikirkan manfaat dan mudharatnya bila ASN, DPR(D), Kepala Daerah, TNI, Polri menjabat ketua KONI. Jujur kita butuh sosok seperti Pak Donni, tapi aturan hukum jangan diabaikan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar, Senin (27/01/2020).

Thio Heldo Suchen

Senada, Wakil Ketua Pemuda Swarang Patang Stumang Kabupten Lebong Thio Heldo Suchen mengatakan, terpilihnya Donni sebagai ketua KONI yang baru patut diduga cacat hukum karena tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan.

“Ini bukan soal sentimen pribadi ke Pak Donni. Tapi substansinya adalah sudah ada aturan mainnya kenapa tak diindahkan? Kenapa harus dilanggar? Saya kira tidak ada calon lain itu soal lain lagi,” ujar Presiden Mahasiswa Unihaz Bengkulu ini.

Kritik serupa juga mengemuka pasca-terpilihnya Donni Swabuana di media sosial, terutama di WhatsApp Grup (WAG) SEPUTAR LEBONG dan INFO LEBONG. Pemberi komentar seperti mantan Sekda Lebong Mirwan Effendi, tidak dalam mempersoalkan sosok Donni, tetapi lebih kepada status ASN dan rangkap jabatannya.

Bahkan ada yang menarik peristiwa kali ini ke periode kepengurusan KONI Lebong sebelumnya. Seperti diketahui ketua KONI Lebong terdahulu (sebelum Donni Swabuana) adalah Mahmud Siam SP MM.

Mahmud Siam diketahui juga menjabat kepala Badan Keuangan Daerah–sebelumnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong saat memangku ketua KONI Lebong.

Apa respon Donni?

Dipantau dari grup WhatsApp SEPUTAR LEBONG, Donni menegaskan bahwa proses Musorkab sudah sesuai dengan AD/ART KONI. Dikatakan, sampai dengan tahapan pemilihan ketua tidak ada yang berniat mencalonkan diri menjadi ketua KONI lebong, termasuk seluruh 14 ketua Cabor yang ada di Kabupaten Lebong.

“Apabila ada yang keberatan terhadap proses ini silakan melakukan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI),” saran Donni.

Lebih lanjut Donni menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak. Ia juga menjelaskan soal regulasi yang melarang rangkap jabatan itu sudah dibahas atau dikaji bersama KONI Provinsi Bengkulu.

“Isu ini sudah lama saya diskusikan dengan pengurus KONI Provinsi, kalau tidak ada lagi yang mau ngurusi KONI apakah kita biarkan olahraga Lebong mati suri seperti 3 tahun belakangan ini. Kasihan potensi-potensi atlet Lebong. Biarkan saya yang menjadi korban kalau jabatan ini ada aturan yang saya langgar. Jangan anak-anak olahraga yang jadi korban seperti selama ini. Tidak ada kepedulian dari semua pihak,” kata Donni. “Izinkan kami bekerja dulu,” imbuh Donni.

Sebelumnya, Ketua Bidang Organisasi KONI Bengkulu, Sanuludin, mengatakan rangkap jabatan ketua KONI juga terjadi di Kepahiang dan Rejang Lebong. Di Kepahiang, ketua KONI diemban Edwar Samsi yang juga Anggota DPRD. Sementara di Rejang Lebong, jabatan ketua KONI kembali dipangku Adrian Wahyudi–yang juga Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

“Kalau bicara aturan, kita ini susah. Banyak sekali larangan. Kalau ada yang lain, silakan. Kalau apa yang diputuskan hari ini ada yang mau protes, silakan lewat jalurnya nanti. Kalau kami tidak mungkin membatalkan keputusan Musorkab,” kata Sanuludin saat memberi sambutan dalam pembukaan Musorkab KONI Lebong, Senin (27/01/2020).


Pewarta : Aka Budiman dan Sumitra Naibaho