BENGKULU — Kejaksaan Negeri Bengkulu mengingatkan seluruh lurah se-Kota Bengkulu untuk tidak main-main dalam mengelola dana kelurahan. Peringatan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yeni Puspita dalam kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan yang digelar di Aula Hidayah I Kantor Pemerintah Kota Bengkulu, Kamis (16/10/2025).
“Uang sekecil apa pun yang dikeluarkan dan digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan. Harus transparan. Jangan sampai muncul penyimpangan. Kita dorong agar dana kelurahan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Yeni di hadapan para lurah.
Ia juga menyoroti secara khusus pengelolaan Koperasi Merah Putih, program prioritas Pemkot yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan menekan angka kemiskinan. Yeni memperingatkan jangan sampai koperasi ini justru menjadi ladang masalah hukum baru.
“Jangan ulangi kesalahan seperti Samisake. SDM pengelola harus paham aturan teknis dan akuntabel. Kalau tidak, potensi kerugian keuangan daerah bisa terjadi dan konsekuensinya jelas: hukum akan bicara,” tegasnya.
Yeni menegaskan bahwa peran kejaksaan bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mencegahnya sejak dini melalui edukasi hukum, penerangan hukum, dan pendampingan. Pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap penggunaan dana kelurahan agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Kami tidak ingin ada Samisake jilid II. Maka kami hadir untuk mencegah, bukan sekadar menghukum,” katanya. (Red)








