
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu mengamankan seorang mandor panen di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Giri Mulya.
Pelaku berinisial SU (38 tahun) asal Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Kabupaten Pasawaran Provinsi Lampung diamankan pada Minggu (16 Januari 2022) di pinggir jalan, tepatnya di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Giri Mulya sesaat setelah mengambil barang yang diduga shabu-shabu.
“Penangkapan tersebut di bulan Januari sekira pukul 20.00 Wib dipinggir jalan Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, pelaku memiliki narkotika Golongan I jenis sabu yang pada saat itu dalam penguasaannya sebanyak 1 paket,” jelas Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH saat Press Release di ruang Sat Narkoba, Kamis (3/2/2022).
Dari pengakuan pelaku barang tersebut diperoleh dengan sistem peta, pelaku transfer uang kepada diduga pengedar kemudian diberi peta lalu diambil oleh pelaku, SU diamankan sesaat setelah mengambil barang.
Pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari salah satu napi yang ada di salah satu lapas yang ada di Bengkulu dan saat ini masih dalam pengembangan, kata Rahmat.
Untuk barang yang dipesan pelaku belum sempat dipakai, namun seminggu sebelumnya palaku mengkonsumsi, untuk hasil tes urine negatif.
Pelaku kesehariannya bekerja di salah satu PT perkebunan yang ada di Giri Mulya sebagai mandor panen, alasan pelaku mengkonsumsi agar tahan saat bekerja, ujar Rahmat.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI Noomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan 1 paket narkotika golongan I diduga jenis shabu-shabu dan 1 unit handphone Android warna hitam.
Pewarta: MS Firman









