

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Kasus dugaan korupsi pada program replanting sawit di Bengkulu Utara memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Jumat (25/11/2022) pagi. Agenda sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra, itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dewi Kemalasari, empat terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang sama, yakni menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan jatah lebih di program replanting sawit lahannya.
Dalam program replanting ini, setiap petani dibatasi, yakni hanya 4 hektare. Dan karena terbatas, keempat terdakwa kemudian mengurus sendiri dokumen yang diperlukan untuk kebun mereka agar mendapatkan jatah lebih dari 4 hektare.
Keempat terdakwa ini adalah pengurus dan anggota Kelompok Tani (Poktan) Rindang Jaya. Mereka adalah Arlan Sidi (Ketua), Eli Darwanto (Sekretaris), Suhastono (bendahara) dan Priyanto, anggota kelompok tani yang merupakan kepala desa (kades) Tanjung Muara nonaktif. Ia baru dilantik pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.
“Keempat terdakwa ini bekerjasama mencari KTP orang lain untuk tanah mereka sendiri. Karena replanting 1 Kartu Keluarga (KK) hanya bisa 4 hektare,” kata JPU Dewi usai sidang.
Dalam dakwaan JPU, terungkap terdakwa Arlan Sidi mengajukan 18 hektare, terdakwa Priyanto mengajukan 166 hektare, Suhastono 20 hektare, dan terdakwa Eli Darwanto juga mengajukan 20 hektare.
Akibat perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 9,056 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, saat Dinas Perkebunan Bengkulu Utara mendapatkan dana replanting sawit, dengan sumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BPDPKS sendiri menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF), salah satunya dari pungutan ekspor CPO sawit.
Tahun 2019, ada 18 kelompok tani yang mendapatkan bantuan replanting sawit ini, dengan anggaran dana Rp 61,9 miliar.
Tahun 2020, kembali ada 10 kelompok tani yang mendapatkan bantuan replanting sawit, dengan anggaran dana Rp 78,5 miliar, sehingga secara total ada Rp 139,5 miliar.
Tahun 2020, Kejati menemukan adanya perbuatan melawan hukum, dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penerima bantuan.
Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa, apakah ada tanggapan atas dakwaan JPU.
Penasehat hukum 4 terdakwa, Aan Julianda kemudian mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi.
Eksepsi ini akan diajukan secara tertulis dan akan diserahkan di persidangan selanjutnya pekan depan, Rabu (30/11/2022).
Untuk poin-poin eksepsi itu, Aan belum bersedia membeberkannya. Poin-poin ini akan dibacakan di persidangan pekan depan. “Sekarang kita lagi fokus penyusunan,” ujar dia saat ditemui RRI usai sidang.
Sementara, JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari mengatakan eksepsi ini adalah hak dari terdakwa. JPU tidak mempermasalahkan eksepsi tersebut.
Sumber: rri.co.id