
BENGKULU, sahabatrakyat.com– Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp 11,1 milyar dari total anggaran lebih dari Rp15 milyar bukan jumlah yang sedikit. Karena itu, kuat dugaan pelaku tak mungkin tunggal alias mansur (main surang, makan sendiri).
Meski demikian, penyidik Polda Bengkulu baru menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini, yakni Mufron Imron (MI). Kapasitasnya sebagai ketua umum saat dana hibah itu diterima KONI dinilai punya peran penting dalam proses pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Tersangka ini merupakan aktor penting dalam kasus ini. Dengan telah ditangkapnya tersangka ini kita meyakini kasus bakal segera terang benderang. Kita akan periksa secara intensif. Semua yang terlibat akan kita cari ada atau tidaknya,” kata Direktur Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung dilansir RRI Bengkulu, Senin (10/5/2021).
Dolifar mengakui dalam perkara tindak pidana korupsi tak ada pelaku tunggal. Namun karena peran Mufron yang besar sebagai penanggung jawab, maka pihaknya akan fokus ke seorang tersangka dulu. Ia meyakini keterlibatan aktor lain akan terungkap dalam proses hukum yang akan berjalan nantinya.
Dolifar mengatakan dugaan korupsi dalam perkara ini terkait dengan tindakan tersangka yang menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Seharusnya uang itu disalurkan untuk pembinaan cabang-cabang olahraga yang ada di bawah naungan KONI. Dolifar menegaskan, pihaknya juga akan mengungkap kemana saja uang tersebut digunakan.
“Faktanya terjadi penyimpangan. Ada yang harusnya menerima tidak menerima. Dugaan kita dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Dananya itu sudah mengalir dari Provinsi ke rekening KONI, dari rekening KONI sudah disampaikan ke beliau,” kata Dolifar, Senin (10/5/2021).
Dolifar menambahkan dari tersangka sendiri pihaknya sudah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dana hibah tersebut. Termasuk perangkat komputer. “Kalau aset pribadi belum ada yang disita,” imbuh Dolifar.
Lebih lanjut Dolifar menegaskan tak akan menangguhkan penahanan tersangka jika dimohonkan oleh keluarga. Hal itu, kata Dolifar, memang sudah menjadi ketentuan. Apalagi tersangka tidak bersikap kooperatif dengan mangkir dari panggilan polisi hingga dua kali sebelum dijemput paksa.
“Memang tidak bisa. Kasus korupsi nggak ada penangguhan. Harus ditahan,” katanya.
Namun jika dalam perjalanan perkara nanti tersangka melakukan pengembalian kerugian negara, Dolifar tak menyoalnya. Ia bahkan mempersilakan saja karena itu hak tersangka. Namun ia pastikan proses hukum terus berjalan.
Dikatakan Dolifar, hingga 14 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil hingga dua kali, Mufron tidak mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka. “Kalau soal mau ajukan pra-peradilan belum ada. Tapi kita siap,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum MI, Hanafi Pranawijaya SH menyatakan kliennya siap kooperatif dalam proses hukum ini. “Beliau siap kooperatif dan siap menghadapi proses hukum ini. Tadi kita sudah ketemu dan kondisinya sehat-sehat saja,” katanya.
Hanafi juga mengakui bahwa tidak mungkin MI bekerja sendiri dalam perkara ini. Namun soal itu, diakuinya belum dikomunikaskan dengan MI sendrii.
“Kalau bicara normatif, ya tidak mungkin Pak Mufron bekerja sendiri. Tapi belum ada komunikasi soal itu. Kita lihat perkembangan nanti,” katanya. (**)











