BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com Dua desa di Kecamatan Lais yang menjadi desa penyangga PT Putra Maga Nanditama (PMN) mendatangi kantor DPRD Bengkulu Utara, Selasa (30/08/2022), untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas perusahaan batu bara tersebut.

Kehadiran dua desa tersebut dipimpin langsung kepala desa masing-masing, yakni Kepala Desa Kalbang dan Kepala Desa Taba Baru dan perwakilan tokoh masyarakat setempat. Mereka disambut Komisi III DPRD Bengkulu Utara.

Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara Pitra Martin saat dibincangi media ini mengatakan, dua desa menyampaikan beragam hal terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas PMN.

“Tadi kita sambut di ruang Komisi III dan langsung kita buka dengan rapat dengar pendapat serta ternotulen. Nanti semua isi yang sudah disampaikan bapak-bapak itu akan kita tindak lanjuti,” tegas Pitra.

Dalam kesempatan itu, Pitra menyampaikan apresiasi atas kedatangan warga di rumah rakyat. Pitra menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi warga dua desa itu.

Kades Kalbang, Edi Susanto, menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail dan jelas tentang PT PMN tersebut lantaran dirinya baru menjabat. Hanya saja, selaku kepala desa, ia mengaku belum pernah ditemui atau diberitahu secara resmi soal aktivitas PMN.

“Karena saya baru sekitar satu bulan dilantik, kami sebagai tuan rumah intinya bila ada tamu masuk ke wilayah kami permisi,” ujar Edi.

Edi menambahkan, selama satu bulan terakhir antara masyarakat Desa Kalbang dengan pihak PT PMN sudah ada perjanjian ganti rugi tanah dan salah satunya sudah dilakukan pencairan beberapa hari yang lalu.

“Dan kami sama sekali tidak diberitahu, bukan hanya saya, seluruh perangkat desa pun tidak tahu karena meskipun kami tidak diberitahu perangkat desa ini ikut terlibat dalam upaya membantu masyarakat untuk menghitung sebenar-benarnya secara ril luas lahan mereka,” ujar Edi.

Edi menambahkan, dari informasi yang berkembang, disebutkan luas lahan yang diukur pihak PMN tak sesuai dengan luas lahan sebagaimana dalam sertifikat.

“Karena kita mendapati informasi luas yang ada di sertifikat tidak sesuai luas yang diukur oleh pihak PT PMN dan terbukti  bahwasannya setelah perangkat desa itu turun luasnya tidak jauh berbeda dengan luasnya yang ada di sertifikat jadi mereka memiliki kesalahan,” ujar Edi.

“Seharusnya dari pihak PT PMN mengadakan sosialisasi kepada kami masyarakat Desa Kalbang, karena kami salah satu desa yang pasti terdampak, karena sebentar lagi akan memasuki wilayah Desa Kalbang tetapi sampai saat ini belum ada sosialisasi apapun yang dilakukan di desa kami, tentunya sosialisasi ini banyak hal yang harus dibahas bersama masyarakat terutama masalah aktivitas tambang tersebut tentunya sedikit banyaknya akan mengganggu masyarakat Desa Kalbang,” papar Edi.

Edi berharap PT PMN punya kebijakan untuk memikirkan masa depan warga desanya. Di antaranya terkait tenaga kerja. Kalau bisa tenaga kerjanya memberdayakan masyarakat Desa Kalbang dan sekitarnya yang terdampak atau penyanggah, harap Edi.

“Pihak PMN mesti memikirkan kompensasinya untuk desa yang peruntukannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat kami,” imbuhnya.

Kades Taba Baru Ratno meminta agar pihaknya bisa dilihat sertakan dalam forum rapat di DPRD bersama PMN. “Harapan kami diundang bagi desa penyanggah yang terdampak, saat ini masih posisi desa penyanggah tetapi 2023 dan seterusnya pasti terdampak. Kami berharap diundang dalam rapat-rapat selanjutnya dengan pihak PT PMN,” katanya.

Perangkat Desa Kalbang Eko Sugiono menambahkan, keputusan pemerintah desa menyampaikan langsung aspirasi ke Komisi III agar apa yang menjadi keluh kesah dan harapan bisa diperjuangkan wakil rakyat.

“Soal karyawan itu kan aturannya 2/3 itu penduduk lokal. Tapi fakta di lapangan tidak seperti itu. Masih berat sebelah,” kata dia.

Soal izin, Eko mengklaim belum pernah dikoordinasikan ke pemerintah desa. Setidaknya selama ia menjadi perangkat desa. “Mulai masuk untuk eksplorasi atau pengeboran induk tidak memberikan surat resmi ke Desa. Ini sudah kami sampaikan langsung ke pihak PMN. Tapi pihak PMN (Helmet) menyatakan tak perlu izin desa karena izin mereka dari Kementerian,” ujarnya.

Eko berpendapat, meski izin tambang PMN dari Kementerian, seperti IUP, namun selaku pemilik wilayah Pemerintah Desa juga mestinya tidak diabaikan. “Karena selama ini pajak desa itu yang bayar desa, pada saat ada tamu mau melakukan eksplorasi kekayaan alam kami, sementara kami tidak dilibatkan otomatis kami tersinggung secara foksi kerja, kalau secara individu kami tidak ada kepentingan apa-apa karena tidak ada lahan kami di sana tetapi tetap saja dari kegiatan tambang itu mengganggu aktivitas-aktivitas pertanian kami, setidaknya itu lokasi kelompok tani,” tegas Eko.

Eko juga menyoal beberapa izin atau dokumen lain seperti AMDAL, BPATB, dan NJOP. Termasuk izin lokasi yang dinilai tak sesuai titik koordinat. Belum lagi kebisingan saat alat angkut beroperasi.

“Masalah AMDAL, kita juga menanyakan masalah surat-surat izin tambang, mereka tidak bisa menunjukkan itu mereka hanya bisa menunjukkan IUP dari Kementerian ESDM sudah keluar. Tapi setidaknya saat mereka mau mengurus perizinan itu setidaknya menurut naluri kami setidaknya mereka menyampaikan secarik kertas untuk rekomendasi. Itu tidak ada,” beber Eko.

Masalah BPATB dan NJOP, kata Eko, pernah sampaikan ke pihak PT PMN melalui orang bernama Helmet. “Bapak mengambil tanah masyarakat kami per hektar terlampau murah, kita bilang begitu. Jawaban beliau ya kami harga standar itu bervariasi karena kami melihat ketebalan atau kwalitas batu baranya, kami tidak mengetahui setebal mana batu bara yang ada di tanah masyarakat desa karena kami tidak ikut kegiatan bor dan kami tidak mendapatkan salinan hasil dari eksplorasi itu,” papar Eko.

“Berkenaan dengan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Kementerian, itu menurut kami koordinatnya tidak sesuai. Di sana tertulis di Kecamatan Air Besi. Sementara lebih dari 60-70% wilayah yang terdampak dan terpapar di peta itu wilayah Desa Kalbang, untuk Desa Gunung Selan ada sedikit di bagian sudut. Faktanya, 60-70% itu wilayah Desa Kalbang Kecamatan Lais, bukan Kecamatan Air Besi dan saya sudah keliling semua wilayah mana-mana yang dibor saya sudah datangi bahkan saya ikut ngukur ulang pada saat saya katakan bahwasannya bidang per bidang milik petani atau masyarakat lokasi yang ada batu baranya tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya. Saya punya copy petanya,” ungkap Eko.

Masalah transportasi dan kebisingan, terang Eko, karena aktivitas PMN siang malam dengan alat berat yang banyak disana. “Memang kita belum berkirim surat secara resmi ke PT PMN karena Kades kita baru. Mereka berkilah kalau memang masyarakat terganggu dengan kebisingan itu silakan berkirim surat nanti mereka akan mengadakan uji kebisingan menggunakan alat, kami tidak memahami itu,” tukasnya.

“Setahu saya kalau tidak salah pemerintah daerah telah menentukan jalur transportasi tambang itu lewat jalur tengah, tetapi mungkin ada beberapa yang masih  curi-curi dalam arti cari jalan yang enak tidak banyak tebing. Kalau saya bilang banyak ya tidak sebanyak armada tambang tetapi ada, itu otomatis dapat menyebabkan jalur rusak, setidaknya batu bara itu tonasenya luar biasa,” beber Eko lagi.

Melalui Ketua Komisi III DRPD Bengkulu Utara, Eko berharap keluhan-keluhan itu bisa disikapi dengan arif dan bijak. Jangan sampai pemangku kepentingan di desa ditinggalkan begitu saja. Kalau bisa, tambah Eko, dengan hadirnya PT PMN ini memberikan manfaat sebaik-baiknya terhadap masyarakat.

“Yang kita pikirkan 10-20 tahun yang akan datang. Bila alam ini rusak yang disalahkan pasti kita. Mudah-mudahan keluhan kami ini disampaikan kepada pemangku kebijakan PT PMN, untuk kedepannya lebih bijak dan bermanfaat bagi masyarakat seiring mereka mencari pundi-pundi rupiah terutama, karena itu tanah-tanah nenek moyang kita. Kalau bukan kita yang menjaganya siapa lagi?
Kehadiran kami ini murni dari pemikiran kami mewakili masyarakat desa,” tandas Eko. (Adv/MS. Firman).