RDP
Ketua Komisi III DPRD BU Pitra Martin saat memimpin rapat dengar pendapat bersama. PT SIL dan Dinas Lingkungan Hidup

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Sejumlah isu penting menjadi sorotan tajam Komisi III DPRD Bengkulu Utara saat menggelar rapat dengar pendapat bersama PT Sandabi Indah Lestari dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab BU, Senin (29/08/2022).

Pertama adalah pencemaran lingkungan yang di antaranya dilihat langsung dalam inspeksi mendadak atau sidak Komisi III BU beberapa waktu lalu yang juga diperkuat dengan hasil uji lab dinas terkait.

Sementara persoalan kedua terkait izin HGU PT SIL yang sudah habis dan masih dalam proses perpanjangan atau on proses. Meski belum terbit yang baru, aktivitas perusahaan perkebunan sawit ini masih berjalan.

Ketua Komisi III Pitra Martin menyatakan, sebagai representasi rakyat, pihaknya mesti menyampaikan apa saja yang terkait dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat serta kepentingan daerah.

“Banyak hal yang kita harapkan, seperti kejadian beberapa hari yang lalu dengan melimpahnya CPO. Dalih pihak PT SIL pembenahan dari proses pengelolaan untuk mencegah dari pada kerusakan lingkungan, termasuk mungkin menjawab dari segala macam hal yang menjadi pertanyaan kita bersama tentang pelaksanaan kegiatan perusahaan itu sendiri di Kabupaten Bengkulu Utara ini,” jelas Pitra Martin, Ketua Komisi III DPRD usai rapat.

Ia mengatakan, mengenai surat teguran tertulis yang disampaikan DLH ke PT SIL itu merupakan hasil kejadian, bukan surat teguran tertulis terkait masalah uji lab. Menurut dia, idealnya dinas terkait melayangkan teguran tertulis juga berdasarkan hasil uji lab tersebut.

“Jelas kita punya hasil lab bahwasannya kondisi sungai itu terkontaminasi, sebagai bukti sekiranya nanti dibutuhkan, untuk pembuktian hasil lab belum ada sanksi atau teguran tertulis yang disampaikan,” terang Pitra.

Soal HGU on proses, Pitra mengatakan, sudah secara terbuka dipaparkan bahwa memang ada HGU yang dipercayakan kepada PT SIL yang sudah habis.

“Sama-sama kita dengar tadi bahwa yang kita perhatikan HGU lama sudah tidak berlaku, yang baru belum ada, masih dalam proses. Termasuk pihak-pihak lain, ketika kita minta dokumen lingkungan mereka sejauh mana PT SIL menjadikan bahan acuan dalam pengelolaan lingkungan yang diberikan kepada mereka yang mungkin bersinggungan dengan pemukiman, daerah aliran sungai ataupun register yang dimiliki,” ujar Pitra.

“Selanjutnya, tolak ukur laporan-laporan yang disampaikan pihak PT SIL ke DLH, tetapi DLH tidak memiliki data pembanding akurasi laporan yang disampaikan tolak ukurnya seperti apa. Kita meminta data itu untuk kita miliki sejauh mana proses penyelenggaraan pemerintahan melalui dinas teknis itu akan terjawab apakah mereka sifatnya menerima saja atau mungkin berperan aktif untuk ikut menjalankan semua amanah yang diembankan kepada dinas teknis” ujarnya.

Terpisah, Senior Manager Legal dan Humas PT SIL, Petrus Silaban yang diminta konfirmasi apakah PT SIL tahu kejadian tertumpahnya CPO aliran sungai tercemar mengatakan, “Kalau saya dengar tadi hasil uji lab tersebut belum ada disampaikan kepada pihak PT SIL. Kalau hasil lab saya belum punya,” akunya.

“Sementara mengenai HGU yang belum terbit mungkin sama-sama kita ketahui soal proses perpanjangan HGU Nomor 11 masih dalam proses dan itu semua diketahui oleh semua pihak, bahwasannya sedang berjalan prosesnya. Sebelum masa kadaluarsanya berakhir sudah diproses, intinya HGU yang baru belum terbit masih dalam proses,” ucap Petrus.

Sementara itu, Kepala DLH Bengkulu Utara, Ir. Alfian, MM, mengatakan, “Ini masih berjalan, nanti akan dilengkapi kembali dokumennya, seperti AMDAL-nya kita dicari sudah dapat,” kata Alfian.

“Dimata DLH sepanjang yang kita amati mereka melengkapi semua perizinan yang harus dilengkapi, semua dokumen ada, laporan per semester mereka ada” jelasnya.

“Mengenai pembuang limbah masuk ke badan sungai itukan ada titik pantau, jadi keluarnya itu dibawah baku mutu, kalau tidak baku mutu mereka tidak boleh. Mereka ada laporan, itu dari lab, kalau memang ada itu, pasti ada keluhan, bila ada keluhan pasti kita turun, seperti kemaren terkait vidio saja kita turun lihat kondisinya, kita cepat tanggap karena memang masyarakat kita juga,” papar Alfian.

Pantauan sahabatrakyat.com, laporan yang disampaikan PT SIL ke DLH, saat RDP berlangsung DLH mengakui tidak memiliki data pembanding. Hanya ada laporan SPPD, seperti apa tolak ukur akurasi laporan yang disampaikan PT SIL sejauh ini.

Selain itu HGU milik PT SIL di lokus TPA eks Sebayur masih dalam proses penerbitan, tetapi aktivitas perkebunan tetap berjalan.

Lantaran dokumen yang diperlukan Komisi II belum bisa dipenuhi PT SIL, RDP sendiri kembali ditunda. (Adv/MS. Firman).