Pelatihan di LPKS Anak Bangsa/Foto: brn-sahabatrakyat.com

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak yang bermasalah hukum (ABH) “Anak Bangsa” melaksanakan pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) internal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 3 Juni 2021.

Kegiatan yang diikuti seluruh pengurus, anggota serta volunteer LPKS tersebut menghadirkan narasumber yang cukup memiliki kapasitas, di antaranya dari Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini disampaikan oleh Edi Warman S. Sos selaku Kabid Rehsos, Max Final Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong dan juga LMS DWIN Foundatioun Curup serta pihak lainnya.

Menurut Ketua Yayasan Berkah Mandiri yang menaungi LPKS ABH Anak Bangsa IPDA. Leri Abzi didampingi Ketua Lembaga Revi Kadauri Siregar, pelatihan yang diselenggarakan di sekretariat LPKS ABH yang terletak di jalan H. Agus Salim Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan tersebut bertujuan agar sumber daya manusia yang ada di lembaga tersebut dapat lebih memiliki kapasitas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan dan penanganan, apalagi yang menjadi sasaran pendampingan dari lembaga tersebut adalah anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

“Lembaga ini khusus mendapingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, tentu saja pola pendampingannya juga khusus, makanya hari ini (kemarin) kita melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan SDM LPKS ABH diinternal kita, jika SDM sudah baik tentu saja nanti pelayanan juga akan baik,”terang Leri.

Disisi lain, Leri berharap kehadiran LPKS ABH yang baru ada di Rejang Lebong ini dapat memberikan kontribusi yang positif, anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi maupun anak sebagai pelaku dapat mendapatkan pendampingan Pelayanan atau rehabilitasi.

“Anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan pembinaan, sehingga tidak berulang, dan dapat kembali kelingkungan sosialnya secara normal, dilembaga ini juga anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa dititip untuk dilakukan pembinaan,” ujar Leri.

Anak-anak yang dapat dititipkan atau dengan kata lain direhabilitasi Sosial di LPKS ABH Anak Bangsa ditambahkan Revi Kadauri Siregar selaku Ketua Lembaga antaranya anak yang berumur dibawah 18 tahun, anak-anak yang menjadi korban, saksi, ataupun pelaku yang berhadapan dengan hukum serta kenakalan anak-anak.

“Untuk kenakalan anak bisa orang tua mereka menitipkan kesini untuk mendapatkan pembinaan, kemudian sesuai dengan fungsi lembaga ini anak-anak yang berhadapan dengan hukum usianya dibawah 18 tahun baik dia sebagai saksi, korban ataupun pelaku bisa dititipkan di lembaga ini,”tambahnya.

Selain itu Revi menjelaskan, jika LPKS ABH Anak Bangsa adalah yang pertama kali ada di Propinsi Bengkulu, dan satu-satunya lembaga yang fokus melakukan pendampingan,pelayanan atau rehabilitasi kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum.(brn).