
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, Selasa lalu, berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan penipuan berinisial EG (49 tahun). Pelaku diketahui adalah warga Talang Muara Enim Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan yang dengan sengaja mencari target korban warga Kota Curup.
Berdasar penjelasan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tony Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku kepada korbannya sebagai PNS dan petugas wifi. Dari aksinya sejak 2021 itu pelaku sudah berhasil mengelabui 3 orang warga Curup dengan kerugian jutaan rupiah.
“Modus pelaku ini dia berpura-pura menjadi PNS dan minjam motor korban, alasannya mengambil barang yang ketinggalan. Setelah berhasil meyakinkan korbannya pelaku langsung membawa kabur motor korban. Pola itu dia lakukan dua kali, pertama di Dinas Dukcapil, kemudian depan Pemda Rejang Lebong,” terang Kapolres.
Merasa berhasil menjalankan aksinya, ditambahkan Sampson, pelaku kembali mencoba melakukan penipuan. Kali ini korbannya pemilik salon perawatan wanita yang ada di kawasan perumahan Graha Al Gazi Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara.
Dimana pada 02 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIB pelaku seorang diri mendatangi rumah korban bernama Reka Mayasari (25 tahun) dengan berpura-pura sebagai petugas wifi yang akan mengecek gangguan jaringan wifi di wilayah tersebut.
Saat korban percaya, kemudian pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil alat yang tertinggal.
“Saat korban pecaya inilah pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban, selanjutnya dijual oleh korban ke wilayah Kota Padang dengan harga 2 juta, saat ini sepeda motor sudah kita amankan sebagai barang bukti,” terang Sampson.
Berhasil diungkapnya perbuatan pelaku, dijelaskan Sampson, setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa bulan dan menetapkan pelaku sebagai DPO. Tak hanya itu pihak Polres Rejang Lebong juga melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kota Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Barat berikut menyebar foto pelaku.
“Upaya yang kami lakukan kemudian membuahkan hasil, kami mendapatkan info keberadaan pelaku, kemudian tim opsnal bergerak dengan sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Linggau Barat, pelaku berhasil diamankan di jalan lintas Kayu Arah Lubuk Linggau pada 02 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti satu unit Sepeda motor Mio J warna putih milik Korban Reka Mayasari pemilik salon berhasil disita setelah sempat dijual oleh pelaku di wilayah Kota Padang seharga 2 juta,”ujar Sampson.
Sementara itu EG di hadapan wartawan mengaku dirinya menjalankan aksi seorang diri dan membenarkan pula dirinya adalah seorang PNS yang bertugas di Kabupaten Musirawas. Hanya saja dirinya sudah tidak aktif lagi bekerja sejak 2015 lalu.
“Saya sendiri pak, saya PNS di Kabupaten Musirawas, saya tidak pernah bekerja lagi sejak 2015, saya tidak tahu apakah saya sudah dipecat atau belum,” terang EG.
Masih menurut EG dirinya nekad melakukan perbuatan melawan hukum tersebut lantaran desakan ekonomi, dimana gajinya sudah tidak adalagi lantaran habis membayar pinjaman bank.
Atas perbuatannya tersebut EG dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (brn)