BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com-
Polres Bengkulu Utara akhirnya membekuk Ha, terlapor dalam kasus tindak penipuan terhadap mantan anggota DPRD Bengkulu Utara, Dedy Syafroni pada pertengahan Januari lalu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan S.IK yang memimpin penangkapan di Jakarta menjelaskan sejak menerima informasi polisi langsung melakukan pencarian.

“Terakhir diketahui pelaku masih berada di Jakarta. Kita juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk ikut membantu, setelah memastikan pelaku berada di Jakarta, kemarin tim kepolisian langsung melakukan penyergapan,” ujarnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakan tempat persembunyiannya, Sabtu (09/02/2020). Dalam pertanyaan singkat polisi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan tersebut. Ia juga mengaku uang senilai 340 juta tersebut belum ditarik seluruhnya dari rekening. Di rekening pelaku masih ada sejumlah uang namun uang tersebut kurang dari 100 juta.

“Selama ini pelaku menarik uang tersebut dari rekening untuk kebutuhan hidup sehari-harinya,” tambahnya.

Untuk tindak lanjut pelaku diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. Polisi juga akan menyelidiki kemana saja uang hasil penipuan tersebut dibelanjakan pelaku. Sebab bukan tak mungkin, jika ada barang berharga yang dibeli dari uang hasil penipuan, maka kepolisian akan menyitanya.


Editor : Jean Freire

Sumber : Tribratanewsbengkulu.com