
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dengan pendaftaran partai politik sejak 1 Agustus lalu. Salah satu syarat pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu ini adalah memiliki anggota di semua tingkatan kabupaten.
Entah malas atau karena tidak melakukan proses rekrutmen yang baik, acap kali ada parpol yang mendaftarkan nama anggotanya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Sehingga terkesan asal catut demi memenuhi persyaratan semata.
Seperti yang ditemukan di wilayah Bengkulu Utara. Setidaknya sudah ada tiga warga yang menyampaikan komplain ke KPU Bengkulu Utara karena namanya ada di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Beberapa nama lainnya juga mengajukan keberatan lewat form pengaduan yang disampaikan secara online.
Komisioner KPU Bengkulu Utara Divisi Teknis Penyelenggara, Andi Perwira, mengatakan temuan parpol yang mencatut nama warga akan menjadi pertimbangan bagi KPU nantinya untuk menetapkan kepesertaan parpol dalam Pemilu 2024.
Karena itu ia mengimbau agar warga proaktif dan berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran parpol yang akan berakhir pada 14 Agustus 2022. Selain bisa datang langsung ke kantor KPU, masyarakat juga bisa mengecek namanya secara daring atau online.
“Ini terkait dengan masyarakat yang memang tidak tahu menahu atau tidak pernah merasa dirinya mendaftar ke parpol, ternyata masuk ke dalam Sipol silakan mendatangi Help Desk KPU Bengkulu Utara. Kami siap melayani selama jam kerja,” jelas Andi Perwira saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com di ruang kerjanya, Rabu (10/8/2022).
Andi menyebutkan, untuk mengecek data diri keanggotaan partai politik, masyarakat bisa mengecek data dirinya apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak pada link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Jika menemukan namanya terdaftar tapi merasa keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut. Masyarakat bisa sampaikan keberatan melalui link ini: https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
“Kita menghimbau masyarakat untuk mengecek nama masing-masing. Jika memang ada namanya terdaftar, lalu keberatan atau tidak atas keabsahan data, itu bisa disampaikan ke Help Desk KPU Bengkulu Utara,” tambah Andi.
Terkait dengan laporan pencatutan nama di keanggotaan partai politik, menurutnya KPU tidak bisa memastikan darimana parpol mendapatkan data dan masuk dalam keanggotaan parpol apa.
“Masyarakat bisa masukkan tanggapan jika misalnya saat cek, namanya ada masuk sebagai anggota parpol. Yang bersangkutan mengisi formulir yang disediakan, dan ajukan keberatan atas hal itu ke kantor KPU,” kata Andi. (MS Firman)







