NYARIS SATU DEKADE! Polda Bengkulu Akhiri ‘Pesta’ Bisnis Ilegal AB: BBM Subsidi Dicuri Berulang Kali di SPBU Argamakmur

SAHABAT RAKYAT, Bengkulu – Jaringan penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite di Bengkulu Utara akhirnya terbongkar setelah delapan tahun beroperasi secara senyap. Aksi ilegal ini diduga telah menggerus pasokan subsidi bagi masyarakat dan menguntungkan oknum tertentu.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Seorang pria berinisial AB (50) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda.

Kapolda Bengkulu Mardiyono melalui Kabid Humas Andy Pramudya Wardana membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka inisial AB (50) dan ditahan di Mapolda Bengkulu,” ujar Kombes Pol. Andy, Jumat (10/10/2025).

Menurut keterangan Dirreskrimsus Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Mirza Gunawan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU.

Pada Selasa (16/9), anak buah AB, HK, tertangkap tangan mengangkut Pertalite dari SPBU Argamakmur menggunakan mobil Futura merah menuju warung-warung pengecer.

“BBM itu dijual ke warung-warung yang sudah melakukan pemesanan. Modusnya pembelian berulang dalam satu hari di SPBU,” jelas Kompol. Mirza.

Aksi ini ternyata bukan hal baru. Berdasarkan penyelidikan, AB telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2017.

Dari tangan tersangka, polisi menyita:

  • 1 unit mobil pengangkut,
  • 13 jeriken Pertalite (masing-masing 32 liter),
  • 1 jeriken berisi 20 liter,
  • 1 jeriken berisi 15 liter.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau membekingi aktivitas ini selama bertahun-tahun.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Mirza. (Red)