BENGKULU, sahabatrakyat.com– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu kembali menggelar paripurna keempat masa sidang satu, di ruang rapat paripurna, Senin (18/01/2022).

Agenda sidang kali ini adalah Jawaban Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dan bantuan hukum.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie Yahya yang membacakan Jawaban Gubernur mengatakan bahwa Gubernur menyetujui rancangan Perda mengenai perkara usulan insiatif DPRD.

Gubernur menjelaskan, keberadaan peraturan adat juga tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan masyarakat dan memiliki fungsi untuk menjaga aturan adat peran terhadap budaya.

“Raperda ini juga berperan dalam tubuh dan berkembangnya adat secara turun temurun sehingga anak muda tidak tidak melupakan tradisi serta Adat yang dimiliki daerah tersebut,” katanya.

Ia mengharapkan agar nantinya rancangan ini dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada seiring dengan perubahan yang diperlukan.

“Pemerintah menuntut adanya perubahan tersebut mengenai Badan Musyawarah Adat Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993 tersebut tentang Badan Musyawarah Adat Bengkulu menjadi acuan kepada masyarakat Bengkulu dalam menjalani kehidupan,” ucap Fachriza.

Rancangan perubahan ini nantinya tidak akan merubah adat yang ada di setiap daerah, justru harus mempertahankan adat yang ada.

Gubernur juga meminta terlaksananya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan dapat melindungi, menjaga mereka dalam bantuan hukum yang ada. (ADV)