
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Berkali-kali menunda Rapat dengar pendapat atau RDP dengan mitra kerja di eksekutif dan pihak terkait tak menyurutkan komitmen Komisi III DPRD BU untuk terus menjalankan fungsi pengawasan.
Terhadap PT Putra Maga Nanditama (PMN), misalnya, Komisi III kembali menunda RDP karena sejumlah dokumen yang diminta belum juga bisa dipenuhi meski direktur utama perusahaan dan jajaran memenuhi undangan RDP bersama dinas terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua Komisi III Pitra Martin, Selasa (30/08/2022) di Arga Makmur, mengatakan, dari sejumlah perizinan dan pendukung lainnya, dokumen izin lingkungan dan bukti setor jaminan reklamasi belum bisa ditunjukkan dan diberikan kepada DPRD BU.
“Argumen yang disampaikan oleh pihak perusahaan seperti yang kita minta minggu lalu kelengkapan dokumen yang kita harapkan, meminta dokumen AMDAL tetapi yang disampaikan kerangka analisa tahun 2008, AMDAL tahun 2008, RKL dan RPL tahun 2008, namun izin lingkungannya belum, ini baru batasan perencanaan. Termasuk kita mempertanyakan kepatuhan kepada aturan tentang penjaminan reklamasi dimana penjaminan itu seharusnya dibayar sebelum beroperasi.”

“Terkait izin lingkungan yang belum dan ada perubahan AMDAL, maka bagaimana penilaian terhadap standar kerja PT PMN, Komisi III belum bisa menyimpulkan seperti disampaikan sebelumnya, andaikan dokumen-dokumen itu mau dijadikan perihal-perihal, yang kita sayangkan yang telah terjadi tidak terjadi.”
“Ini perlu pendalaman, mungkin di tahap akhir kami DPRD akan berkonsultasi kepada pimpinan melalui lembaga ada bentuk rekomendasi yang menjadikan tanggung jawab dan kewajiban yang akan kami sampaikan dan tahap ini sekarang kita lagi mengumpulkan bahan-bahan yang untuk kita muat dalam rekomendasi tersebut, kalau sekarang kita masih terlalu prematur untuk melihat itu semua, hanya saja hal-hal yang memang disayangkan itu sudah terjadi, ya sama-sama kita sayangkan,” ujar Pitra.
Pitra mengakui PT PMN pernah punya AMDAL. Tapi dibuat waktu beroperasi tahun 2008. Sementara jika kalau merujuk Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, dipindahkan dalam tataran pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK nomor 5 Tahun 2021, itu yang kita lihat sedikit berbeda, dari keterangan versi PT PMN ini adendum AMDAL,” papar Pitra.
“Kami juga tidak mau memberi pernyataan yang salah. Hanya saja sejauh ini yang kami harapkan sekiranya ini bengkok mari kita luruskan karena bagaimanapun tentang lingkungan ini sudah amanah daripada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28h ayat 1 itu keberlangsungan dan untuk lingkungan yang sehat itu sudah menjadi hak azazi setiap manusia, tetapi kita melihat riil tetap seperti kerangka semangat kita bagaimanapun ini untuk tujuan yang baik,” jelas Pitra.

Mengenai izin yang sudah ‘mati’ lalu ‘hidup kembali’, Pitra menyampaikan, “Mendengar kronologis dari cerita PT PMN dengan amar putusan, biasanya amar putusan itu tidak mengambil ranah kewenangan yang lain hanya sifatnya memerintahkan, amar putusan ini belum kami dapatkan secara lengkap itu barusan dikirim via email oleh pihak PT PMN, yang baru kami dapatkan tadi sepotong dari IUP Nomor 162 menjadi IUP Nomor 173, kalau IUP saya perhatikan poin kewajiban memang tetap mengacu kepada perundang-undangan.”
“Kami Komisi III atas nama masyarakat, saat ini bekerja melalui DPRD tetap berharap ini semua bisa diluruskan. Ada sebuah harapan kita keberlangsungan untuk kehidupan melalui lingkungan hidup untuk generasi selanjutnya tetap diterapkan sebagaimana amanah dari regulasi dan konstitusi,” terang Pitra.
Sementara itu Direktur Utama PT PMN Alexander FH Roemokoy didampingi jajarannya mengatakan, “Mengapa AMDAL kita ada perubahan, IUP Nomor 612 dan Nomor 613 sudah mati, putusannya dihidupkan kembali diperpanjang menjadi IUP Nomor 713 dan IUP Nomor 733 tetapi AMDAL-nya itu masih menggunakan yang lama. Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, itu dikatakan kalaupun ada perubahan tetapi dokumen yang pernah disetujui tetap berlaku sesuai pasal 527 dan ketentuan adanya perubahan itu ada di pasal 89. Itu nanti dievaluasi. Saat ini dalam proses oleh konsultan,” jelas Alex.
Kata Alex, Gubernur Bengkulu juga mempertanyakan hal serupa kepada Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

“Kami dapat surat dari Kementerian. Kami hanya pengguna keputusan. Pak Gubernur katakan kalau kita bingung, diperintahkan Kadis ESDM untuk menanyakan kepada Kementerian ESDM karena mereka yang memutuskan izinnya kami laksanakan,” terang Alex.
Saat disinggung soal dokumen AMDAL yang masih dalam proses, Alex mengatakan pihaknya tetap memakai yang lama sebagai dasar. Yang lama masih berlaku, kata dia. “Dokumen yang pernah diterbitkan itu tetap berlaku, salah satunya dokumen lingkungan di pasal 89 dikatakan jika memenuhi ketentuan berikut bisa dilakukan perubahan.”
Sementara soal uang jaminan Reklamasi yang belum dibayarkan, Alex berdalih pihaknya masih menunggu kepastian nominal yang harus dibayarkan.
“Belum dibayarnya uang jaminan reklamasi itu masih menunggu angka, ada mekanisme melalui Kementerian ESDM,” imbuh Alex.

Biasanya jaminan reklamasi itu sebelum operasi tetapi sekarang ini sudah beroperasi belum dibayarkan terlepas apapun itu alasannya?
“Pemerintah tidak ada diminta tunggu dulu. Pemerintah perlu royalti untuk penerimaan negara termasuk ke daerah pembagiannya, kalau RKAB sudah terbit itu kita punya kewajiban-kewajiban harus disetorkan berdasarkan RKAB tersebut,” jelasnya.
Manajer PT PMN Heri, mengatakan, “Lebih tepat lagi untuk boleh atau tidaknya kita juga tidak bisa jawab, tetapi RKAB secara dokumen sudah ditandatangan. Artinya apa? Kami sudah dilegalkan,” ujar Heri.
“Jaminan belum dibayar tetapi sudah beroperasi lantaran miliki RKAB, angkanya belum ada makanya belum dibayar,” kata Heri. (Adv/MS. Firman).









