AKP Welliwanto Malau
AKP Welliwanto Malau

BENGKULU, sahabatrakyat.comDua minggu tak pulang-pulang ke rumah, seorang ibu di Kota Bengkulu akhirnya melaporkan anak gadisnya yang hilang dan ternyata telah menjadi korban perdagangan, ke Polres Bengkulu. Sang anak yang masih pelajar SMP itu terjerumus dalam praktik eksploitasi ekonomi dan seksual.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau kepada RRI menjelaskan, laporan si ibu diterima pada 1 Oktober 2022. “Waktu kejadian sebelum dilaporkan tanggal 1 Oktober itu yakni pada tanggal 21 September 2022, jam satu dinihari,” jelas AKP Malau.

Setelah mempelajari laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, si anak yang dilaporkan hilang pun telah ditemukan dan diketahui menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual.

Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan menjelaskan, menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Bengkulu pada Minggu (01/09) malam, telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari seorang pria dan tiga perempuan berinisial MRA (15), Nar (16), L (16), dan AN (18). Motif ekonomi ditengarai menjadi alasan para pelaku.

IPDA Arnita menjelaskan, peristiwa bermula saat si korban anak dijemput oleh pelaku MRA (15) ke hotel Oasis di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Saat menjemput korban, MRA ditemani rekannya yang memang membuka kamar di hotel.

Di sana, korban dan MMA menginap di kamar 05. Sejak masuk kamar hingga selama seminggu kemudian, korban tidak pulang lagi ke rumah orang tuanya. “Di sana korban ini disetubuhi oleh MMA,” ungkapnya.

Tak hanya itu, korban juga kemudian diajari menggunakan aplikasi Mechat. Bahkan melalui salah satu akun, korban lalu ditawarkan kepada pria hidung belang atau open BO.

“Setelah membuka open BO, dapat tamu dan korban melayaninya di TKP kedua, yakni di hotel Pataya di jalan Pantai Panjang,” lanjut IPDA Arnita.

Dari hasil open BO itu, lanjut IPDA Arnita, para pelaku menerima uang dengan jumlah bervariasi. Nar menerima 25 ribu, L menerima 100 ribu, An 100 ribu. Adapun korban menerima bayarakan dari tamu open BO itu antara 200 ribu sampai 300 ribu.

IPDA Arnita menambahkan, selain keempat orang yang sudah diamankan, masih ada dua lagi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, yaitu IM dan MMA.

“Untuk pelaku persetubuhan yakni MMA dijerat pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya dijerat pasal 88 UU 35/2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” jelas Arnita.

AKP Malau mengatakan, dalam proses pengungkapan perkara ini, pihaknya akan mendudukkan peran semua pihak yang terkait. Termasuk pengelola hotel. “Nanti akan kami munculkan bagaimana peran pemilik dan resepsionis hotel,” ujar Malau.

Sementara terkait aplikasi MeChat yang digunakan para pelaku, AKP Malau mengatakan pihaknya akan menyurati Kominfo agar bisa menindak lanjutinya.

Lebih lanjut AKP Malau juga mengingatkan semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan. “Kepada orang tua, kami imbau agar meningkatkan pengawasan melekat kepada anak. Jangan sampai lengah,” tandas Malau. (**)


Sumber: RRI Bengkulu