
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Upaya Polres Bengkulu Utara menangkap KT (48 tahun), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri akhirnya membuahkan hasil.
KT dicokok di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan pada 17 Mei lalu. Setelah ditangkap ia ditahan di sel Mapolres Muratara sebelum dibawa ke Bengkulu Utara, Jumat (20/5/2022).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, SIK, menyampaikan KT diamankan dari salah satu rumah di desa setempat tanpa perlawanan.
“Pelaku ini kabur sejak tanggal 15 April. Kemudian dilakukan upaya pencarian, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan pada 17 Mei 2022,” ujar Teguh Ari Aji saat menggelar jumpa pers.
Dijelaskan, KT kabur setelah mengetahui korban akan melahirkan. Semula, KT kabur ke Mukomuko. Lantaran merasa keberadaannya diketahui, ia buru-buru melarikan diri lagi ke Muratara. Ia kabur dengan kendaraan umum. “Selama pelarian itu dia bekerja sebagai kuli bangunan,” tambah Teguh Ari Ari Aji.
Hasil pemeriksaan, kata Teguh, pelaku mengaku bisa melakukan tindakan cabulnya dengan mengancam akan meninggalkan korban dan mengiming-imingi korban.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” kata Teguh.
Di sisi lain, korban dan bayi kini tinggal bersama ibu tirinya di Bengkulu Utara.
Kepada sahabatrakyat.com, KT mengaku menyetubuhi anak kandungnya kurang lebih 10 kali lantaran khilaf. Ia mengaku menyesali perbutannya. (MS Firman)








