Wilyan Bachtiar

LEBONG, sahabatrakyat.com– Demi kepastian hukum dan keadilan, laporan dugaan pungli dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2020 di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong yang disampaikan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu masih ditunggu perkembangannya oleh publik. Pasalnya, setelah satu bulan dilayangkan, baik Polda maupun LIRA, belum memberikan keterangan terkait status laporan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar yang diminta tanggapan
terkait proyek DAK itu menyatakan dirinya mengawasi fisik bangunan dari titik nol
sampai selesai. Bahkan ia mengklaim kualitas fisik bangunan sudah baik sampai
akhirnya diresmikan oleh staf kementerian. “Hal ini (juga) dibuktikan dengan
ditambahkannya oleh kementerian DAK Diknas Lebong di tahun 2021,” kata Wilyan.

Namun, kata Wilyan, jika memang ada laporan dugaan pungli dengan data-data yang ada,
ia mempersilakan saja diproses secara hukum. “Kami selaku Dewan juga akan mencari
bukti dab akan mengawasi proses hukum yang berjalan,” kata politisi Perindo itu.

Seperti diketahui, dalam laporan LIRA, sejumlah nama pejabat dan institusi disebut-
sebut sebagai pihak yang diduga akan menerima uang setoran 15 persen–sebagaimana
berkembang dalam percakapan WAG. Di antaranya polisi, jaksa, bupati, kadis, PPTK,
konsultan, dan sekdis.

AKBP Ichsan Nur

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur yang diminta tanggapan soal laporan LIRA itu enggan
berkomentar banyak. Alasannya, laporan itu tidak ditujukan ke Polres Lebong tapi ke Polda
melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Saya no comment karena saya
nggak tahu apa informasinya,” kata AKBP Ichsan.

Meski demikian, Ichsan menegaskan Polres Lebong siap jika memang perkara itu benar adanya dan nanti dilimpahkan. “Bisa jadi nantinya kalau penilaian Polda terkait urgensitas, wilayah hukum dan lain-lain, Polda melimpahkan ke Polres. Kita siap. Tidak ada masalah,”
kata Ichsan Nur.


Pewarta: Sumitra Naibaho