Spesialis curanmor lintas provinsi dibekuk tim Opsnal Polres Rejang Lebong

REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com -Anggota Opsnal Polres Rejang Lebong (RL) Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB berhasil meringkus satu orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas provinsi yakni Provinsi Bengkulu dan provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku spesialis curanmor yang berhasil diringkus tersebut diketahui berinisial AJ (32) Warga Binduriang, AJ diamankan petugas setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan dengan sebilah sajam jenis pisau miliknya hingga harus diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki saat anggota Opsnal Polres RL hendak menangkap pelaku dikawasan jalan lintas Curup-Lubuk Linggau tepatnya di sekitaran Danau Mas Harun Bastari (DMHB).

Seperti yang dijelaskan oleh Wakapolres Kompol Edy Syafrudin didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Hutapea dan Kasi Humas Iptu Bertha Anggraeni Ginting Senin, 30 Mei 2022 di Mapolres RL.”Polres Rejang Lebong pada Kamis 26 Mei 2022 telah berhasil mengamankan satu orang pelaku spesialis curanmor, pelaku ini sudah terlibat banyak TKP baik di Rejang Lebong maupun Kota Lubuk Linggau, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan sebilah sajam, hingga harus diambil tindakan tegas,”terang Edi.

Ditambahkan Sampson Sosa Hutapea selaku Kasat Reskrim, sebelum berhasil diamankan pihaknya. Pelaku sudah berulang kali menjalankan aksinya, bahkan diketahui berdasar pengakuan pelaku untuk di wilayah RL, pelaku sudah 4 kali berhasil mengambil motor, bahkan dihari dirinya tertangkap pelaku masih sempat mengambil satu unit sepeda motor jenis metic di sebuah kosan yang terletak dikawasan Kelurahan Air Putih Baru dan satu hari sebelumnya juga berhasil membawa kabur jenis motor yang sama di kawasan gang harapan kelurahan Air Putih Baru.

Tak hanya itu pelaku juga menurut Sampson berdasar informasi yang didapat dari Polres Kota Lubuk Linggau jika pelaku sudah terlibat di 7-8 dikawasan Lubuk Linggau termasuk aksi pecah kaca.

“Untuk di RL yang sudah diakui pelaku ada 4 TKP dan 3 TKP korbannya sudah melapor ke Polres yakni pada 13 Mei 2022 dengan TKP depan rumah makan Minang Basamo yang terletak di kawasan jalan Sapta Marga Kecamatan Curup Selatan, dan 2 TKP lagi dikawasan Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan, dan satu lagi korbannya belum melapor, kemudian di Kota Lubuk Linggau ada 7-8 TKP curanmor termasuk pecah kaca, pihak Polres Kota Lubuk Linggau meyakini jika pelaku terlibat ditambah lagi dengan satu orang rekan pelaku sudah lebih dahulu diamankan anggota Polres Lubuk Linggau,”beber Sampson.

Dilanjutkan Sampson, pelaku sudah mahir dalam melakukan aksinya, menurut keterangan pelaku dihadapan penyidik, pelaku hanya butuh waktu paling lama 3 menit untuk berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya. Pelaku lanjut Sampson mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan.

“Sebelum mengambil motor pelaku ini terlebih dahulu berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari sasarannya. Kemudian dengan menggunakan kunci T yang dibawanya, pelaku membawa kabur motor curiannya, dalam beraksi pelaku hanya butuh waktu 3 menit saja, kemudian pelaku selalu membawa sajam dan tidak segan akan melukai korban atau siapa saja yang memergokinya,”akhir Sampson.

Atas perbuatannya diketahui tersangka yang sudah mendekam disel tahanan Mapolres Rejang Lebong itu terancam 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5.(brn)