
REJANG LEBONG, sahabatrakyat.com– Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil meringkus 4 orang pelaku narkoba berikut sejumlah barang bukti. Bahkan seorang diantaranya berstatus sebagai kurir lintas provinsi dan residivis dalam kasus berbeda.
Adapun 4 orang pelaku narkoba tersebut masing-masing berinisial KS (22) warga Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. KS diringkus pada Sabtu (02/04) sekitar pukul 14.30 WIB di Gang Melati Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.
Di tangan KS berhasil diamankan 1 paket kecil sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh pelaku saat diamankan, uang tunai sebesar Rp. 570.000 dan satu buah celana pendek. KS diketahui dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar.
Dihari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satnarkoba dipimpin oleh Kanit Lidik II Satnarkoba AIPDA Setiohadi kembali berhasil meringkus satu orang lainnya berinisial DS (37) warga Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
DS yang diketahui adalah residivis tersebut diamankan di kawasan Lapangan Setia Negara Curup bersama barang bukti 1 paket sabu ukuran sedang, satu unit sepeda motor Yamaha MIO 125, satu buah helm merk INK, 2 unit Handpone dan uang tunai Rp 1.673.000. DS dikenakan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milyar serta pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar.
Berhasil meringkus 2 orang tersebut, lagi-lagi dihari yang sama, anggota Satnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi ada aktivitas narkoba di wilayah Kecamatan Curup Tengah, tepatnya di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Lama.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB anggota menggerbek sebuah rumah bertingkat yang dicuriga menjadi lokasi aktivitas pelaku narkoba.
Dari rumah tersebut anggota berhasil menemukan 4 orang pelaku narkoba yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari 4 orang tersebut berhasil diringkus sebanyak 2 orang berinisial RD (31) warga Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang dan RH (27) warga Kota Bengkulu.
Sedangkan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerbekan dimana salah satunya berinisial Ek sang pemilik rumah.
Ditangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 paket kecil narkoba jenis sabu, 7 buah plastik klip bening, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang dibungkus tisu, uang tunai Rp 200.000, 1 set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 buah handpone, 1 buah tas merk Buff Back warna hitam. Keduanya oleh penyidik dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 milyar.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU Bertha S Ginting dan Kanit Lidik II Satnarkoba AIPDA Setiohadi dalam keterangan persnya di Mapolres Rejang Lebong, Senin (4/04) menerangkan, untuk 3 pelaku narkoba masing-masing berinisial KS, RD dan RH hasil penyidikan sementara ini hanya memakai dan memiliki sabu.
Sementara DS berstatus sebagai kurir yang sudah melakoni profesinya sekitar 5 bulan belakangan dengan pendapatan satu kali antar mendapatkan upah Rp 3 jt. Barang yang antar oleh DS terakhir adalah Kabupaten Lebong yang dijemputnya sendiri dari Provinsi Sumatera Barat.
“Mereka ini tidak memiliki keterkaitan satu sama lain, kecuali RD dan RH diamankan disatu lokasi, sedangkan KS diamankan dijalan dan terbukti memiliki sabu, sementara DS pengakuannya adalah kurir sabu dengan upah sekitar 3juta persekali antar, sabu yang diantarkannya berasal dari Padang Sumatera Barat, DS ini juga seorang residivis kasus berbeda diwilayah hukum kabupaten tetangga,” terang Setiohadi.
Disinggung soal pemilik rumah berinisial Ek tempat diamankannya pelaku RD dan RH, disampaikan Setiohadi saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian.
Ek diketahui adalah orang yang dengan sengaja mengajak RD dan RH mengkonsumsi sabu di rumahnya.
“Kita masih melakukan pencarian, Ek ini saat kita lakukan penggerbekan, langsung loncat dari rumahnya dan melarikan diri, sedangkan dua rekannya ini tidak sempat lari, Ek ini sudah kita tetapkan sebagai DPO saat ini,” sampai Tio sapaan akrabnya. (brn)








