Dolifar Manurung
Dolifar Manurung

BENGKULU, sahabatrakyat.com- Polda Bengkulu melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Bengkulu tahun anggaran 2020 senilai Rp 15 milyar.

Setelah sang ketua umum Mufran Imron, tersangka baru yang ditetapkan ini adalah bendahara KONI berinisial F.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, S.H., M.H., kepada awak media hari ini ( 05/08/21) mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Dolifar menjelaskan, dengan adanya penambahan tersangka, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa.

Untuk berkas Mufron nampaknya belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa Kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda.

”Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan,” katanya.


Sumber: Tribratanewsbengkulu