
BENGKULU, sahabatrakyat.com- Polresta Bengkulu, Rabu (02/11) malam membekuk YL (26 tahun), seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian atau penggelapan. Korban tak lain teman dekatnya sendiri.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. IK, MH, didampingi Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, mengatakan pihaknya langsung membekuk YL dari rumah di Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kasie Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban DA (26) seorang perempuan warga Kelurahan Panorama yang mengaku telah menjadi korban pencurian dan atau penggelapan uang sebesar Rp. 10.200.000,- sehingga melapor pada Juli 2021 yang lalu.
“Awalnya korban mengambil uang di ATM dengan terduga pelaku yang merupakan teman dekat berada di belakangnya. Beberapa waktu kemudian tepatnya tanggal 30 Juli 2021 saat hendak mengambil uang terdapat kekurangan saldo sebesar Rp. 15.200.000,” jelas Sugiarto.
Dikatakan, korban lalu menanyakan perihal kekurangan saldo itu kepada pelaku dan diakui pelaku telah mengambilnya.
“Terduga pelaku mengakui telah mengambil dan mengembalikan uang senilai Rp.5.000.000, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 10.200.000,” pungkasnya. (Rls)









