Prof. Iskandar/foto Antara

BENGKULU, sahabatrakyat.com-Hukum lingkungan masih dipandang sebelah mata oleh banyak pihak. Akibatnya, penerapan dan penegakannya pun masih setengah hati.

Hal itu dikemukakan pakar hukum lingkungan dari Universitas Bengkulu Profesor Iskandar saat menjadi pemateri dalam pelatihan hukum kritis bagi warga dan aktivis pemula yang digelar Yayasan Kanopi Bengkulu di Bengkulu, Kamis (28/9/2017).
Iskandar mencontohkan pembuangan batu bara milik PT Injatama di Laut Ketahun yang terkesan dibiarkan, padahal secara delik formil perbuatan itu sudah bisa ditindak oleh penegak hukum.
Menurut dia, penegak hukum dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjerat tindakan pelaku.
Pada pasal 60 UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Artinya secara delik formil sudah terpenuhi tanpa masuk ke delik materiil yang harus membuktikan dampak pembuangan itu,” kata dia dikutip Antara.
Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan melaporkan pembuangan batu bara milik perusahaan tambang PT Injatama sebanyak 600 ton ke laut perairan Ketahun ke polisi.
Para aktivis yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan (KMSAKL) menilai pembuangan batu bara ke laut telah melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembuangan batu bara itu tanpa izin dan tindakan perusahaan itu sudah berlangsung beberapa kali, ini memprihatinkan,” kata Dedi Yanto, anggota KMSAKL.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ahyan Endu mengatakan hasil uji laboratorium terhadap pembuangan batu bara PT Injatama di Pantai Ketahun tidak mencemari lingkungan.
Namun, menurut dia, hasil tersebut tidak menjadi acuan dalam menindaklanjuti laporan ke polisi dari pihak pelapor.
“Hasil uji laboratorium dipastikan tidak melewati ambang batas. Hasil ini akan disinkronkan dengan hasil uji laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya. (**)


Editor: JEAN FREIRE