Lantaran rusak berat, mobil pemadam kebakaranBPBD Lebong tak bisa beroperasi dan melayani jika sewaktu-waktu ada musibah kebakaran/sahabatrakyat.com
Lantaran rusak berat, mobil pemadam kebakaranBPBD Lebong tak bisa beroperasi dan melayani jika sewaktu-waktu ada musibah kebakaran/sahabatrakyat.com

LEBONG, sahabatrakyat.com- Empat dari lima unit mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dipastikan tak bisa beroperasi apalagi melayani permintaan masyarakat jika terjadi bencana atau musibah kebakaran. Pasalnya, empat unit mobil damkar itu rusak berat.

Kepala Kantor BPBD Kabupaten Lebong, Drs Syamsul Bahri, mengungkapkan, untuk memperbaiki empat unit mobil damkar yang rusak berat itu dibutuhkan dana mencapai Rp 1 miliar.

“Kerusakan mobil PBK ini sudah cukup parah. Mobil tidak bisa dimafaatkan karena mesin maupun pompa air mengalami keruskan. Yang layak jalan hanya satu unit,” kata Syamsul. Ia menambahkan, satu unit yang masih layak itu dibeli tahun 2016.

Syamsul mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan perbaikan kendaraan yang rusak karena ketiadaan anggaran. Apalagi pemindahan mobil PBK itu baru dilaksanakan tahun ini oleh Satpol PP ke BPBD Lebong.

“Pada saat pengalihan kewenangan kendaraan PBK dari satpol PP Ke BPBD memang seluruh mobil dalam kondisi rusak. Bahkan pada saat mobil PBK ini kita bawa ke komplek Kantor BPBD harus diderek. Bahkan satu mobil damkar masih di bengkel pihak ketiga. Belum bisa ditarik karena mobil tersebut ditahan oleh pemilik bengkel,” ujar Syamsul.

Syamsul mengatakan, pada awal pemindahan bidang PBK dari Satpol PP ke BPBD, pihaknya telah menyusun rencana perbaikan terhadap empat unit damkar yang rusak.

Namun rencana itu tidak dilanjutkan karena di tahun 2017, bidang PBK dan seluruh asetnya akan dikembalikan lagi ke Satpol PP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tetang Organisasi Perangkat Daerah.

“Nanti rencana yang sudah kita buat ini akan disampaikan ke Kantor Satpol PP agar bisa diajukan,” tutup Syamsul. (cw1)