Kepala Dinas Pemberdayaan masayarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. budi Sampurno

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) , yang sudah mengabdi sejak tahun 2013 tiba-tiba mundur dari jabatannya pada Februari 2017 lalu. Posisinya kini sudah digantikan orang lain.
Dalam sebuah organisasi, pengunduran diri itu hal biasa. Namun dalam menjadi luar biasa jika keputusan itu dilatari hal yang mungkin tidak pernah diduga sebelumnya. Informasi yang berkembang, pengunduran diri anggota BPD itu lantaran yang bersangkutan menggunakan izajah palsu. Benarkah?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten BU Ir. Budi Sampurno saat dibincangi sahabatrakyat.com di ruang kerjanya belum lama ini (10/5/2017) mengaku tidak mengetahui sama sekali soal informasi ada perangkat desa menggunakan ijazah palsu.
“Saya belum tahu kalau ada perangkat desa yang menggunakan ijazah palsu yang dimaksud itu,” ucap Budi.
Budi mengatakan, setiap pencalonan perangkat desa maupun BPD serta perangkat-perangkatnya yang lain pastinya melalui seleksi dan kepanitiaan. Semestinya pihak kecamatan yang harus lebih mengetahuinya.
“Seleksinya kan terlebih dahulu di kecamatan, tentu yang lebih tahu pihak kecamatan mereka masing-masing seleksi dan teknisnya seperti apa,” ujar Budi.
Ketua Forum BPD Kabupaten BU Azwari

Ketua Forum BPD Kabupaten BU Azwari kepada sahabatrakyat.com, Sabtu (13/05/2017) mengatakan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi persoalan yang ada terkait dengan adanya penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu oknum anggota BPD.
“Kalau pun itu memang ada, silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, kita tidak akan menutup-nutupi kalau memang benar oknum anggota BPD yang menggunakan ijazah palsu tersebut,” tandasnya.
Azwari menjelaskan, pihak kecamatan dalam seleksi anggota BPD hanya menerima usulan yang sudah ada dari pihak desa.
Prosedurnya, panitia seleksi (Pansel) dengan melibatkan unsur-unsur yang ada di masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, adat dan tokoh perempuan setempat yang berjumlah minimal 5 orang dan maksimal 9 orang. Panitia seleksi ini di SK kan oleh kades.
“Penjaringan BPD ini di panitia seleksi yang sudah di SK kan kades, verifikasi kelengkapan data di panitia seleksi semuanya,” imbuhnya.
Lanjutnya, usai verifikasi data dan proses pemilihannya, calon anggota BPD tersebut baru diusulkan ke Bupati melalui pihak kecamatan di wilayah mereka masing-masing.
“Untuk lebih jelasnya silahkan koordinasi ke kades yang bersangkutan, penjaringan anggota BPD yang lalu teknisnya seperti apa, sehingga yang menggunakan ijazah palsu ini bisa menduduki jabatan anggota BPD,” tutup Azwari.
Terpisah, Camat Ketahun Abdul Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan handphone mengatakan anggota BPD tersebut telah di-PAW awal Februari 2017.
“Pihak kita tidak mengetahui tentang ijazah palsu tersebut. Posisi kita juga baru jadi camat di sini,” kata camat. “Posisi kita hanya menyelesaikan polemik yang terjadi di desa tersebut karena ada yang keberatan PAW-nya, kita mengambil sikap bahwa oknum BPD tersebut mundur dan yang PAW naik, untuk persoalannya dari awal, kita masalahnya tidak mengerti.”
Lanjut Abdul Hadi, polemik yang terjadi di desa tersebut karena dugaan ijazah palsu. “Dari mereka dugaannya itu, menyikapi hal itu yang bersangkutan berhenti dan membuat surat pernyataan pengunduran diri.”
Di sisi lain, mantan perangkat desa tersebut telah menerima penghasilan tetap (siltap) dari ADD tahun 2015 dan ADD tahun 2016. Apakah dia harus mengembalikan uang tunjangan yang sudah diterimanya itu?
Camat mengatakan tidak mengetahuinya. “Dan kalau itu sudah ke pihak hukum kita tidak mengetahuinya, kalau yang kita selesaikan hanya sebatas polemik yang terjadi di desa tersebut, termasuk panitia seleksi calon anggota BPD waktu itu, saya belum menjadi camat, kita tidak sejauh itu mengetahuinya,” tutup Abdul Hadi.
===============
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire