Kepala Bappeda BU saat sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017/foto MS Firman

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Pemkab Bengkulu Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Sosialisasi dilakukan agar keberadaan Perda dapat berjalan efektif sehingga mampu memberikan dampak secara luas di masyarakat.
Sosialisasi di Kecamatan

“Sosialisasi telah kita lakukan dari bulan Agustus lalu. Kita sudah sosialisasikan di Kecamatan Batik Nau, Padang Jaya, Napal Putih, Putri Hijau, Air Besi, Hulu Palik, Air Napal dan Ulok Kupai,” jelas Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara Parpen Siregar, S.TP, M.Si kepada sahabatrakyat.com di ruang kerjanya baru-baru ini.
Parpen mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017 itu akan dilaksanakan di seluruh kecamatan. “Kita akan sosialisasikan ke 19 kecamatan di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara,” tambah dia.
Foto bersama usai Sosialisasi/foto MS Firman

Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Utara Dr. Sahat Marulitua Situmorang AP. MM menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang TJSLP beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku dan terpenuhinya penyelenggaraan TJSLP sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku dalam suatu koordinasi, serta terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSLP.
Foto bersama usai sosialisasi (1)

Keberadaan Perda tentang CSR merupakan upaya dari Pemda untuk meningkatkan peran dan partisipasi perusahaan dalam usaha mewujudkan kesejahteraan di masyarakat dan sebagai upaya menjaga lingkungan hidup demi kesejahteraan bersama.
Foto bersama usai sosialisasi

“Intinya setiap perusahaan harus berpartisipasi untuk menjaga lingkungan dan juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.


Penulis: MS. Firman (ADV)
Editor: JEAN FREIRE