LEBONG, sahabatrakyat.com– Pelarian Riki Yolanda (25 tahun), warga Desa Tanjung Bungai I, Kecamatan Lebong Tengah, berakhir sudah. Polisi berhasil mencium keberadaannya dan meringkus lelaki itu setelah sempat menghilang beberapa waktu. Riki adalah tersangka kasus dugaan pencurian uang Rp 200 juta yang dilaporkan oleh Sape’i, yang tak lain mertua Riki Yolanda.
Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Suroso SH mengatakan, ulah tersangka sudah dilaporkan korban pada 25 September 2016 lalu. Kepada polisi, korban menjelaskan, uang yang dicuri tersangka adalah hasil menjual sawah. Uang itu dibungkus dalam karung lalu disimpan di atas plafon dalam kamar tidur korban.
Kata Suroso, terungkapnya aksi pelaku bermula dari kecurigaan ketika pada akhir Agustus lalu, tersangka pamit kepada korban untuk pergi mencari kerja sebelum uang korban diketahui hilang. Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian dan lewat melalui perantara isteri pelaku, akhirnya pelaku terpancing membuat janji bertemu dengan isterinya di Kota Curup.
“Setelah diintrogasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang mertuanya tersebut. Selama ini pelaku menghilang dan menyewa rumah kontrakan di Kota Bengkulu. Bahkan dari uang tersebut, sebagian telah dibelikan mobil serta kebutuhan lainnya,” ungkap Suroso. (cw1)
Editor: Jees