Bengkulu Utara – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dengan agenda pembahasan TJSLP di Kabupaten Bengkulu Utara pada Senin 23 Mei 2022 kemarin belum ada keterangan realisasi yang jelas dari pihak Forum TJSLP Kabupaten Bengkulu Utara.
Tim Fasilitasi pengelolaan CSR yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan TJSLP yang disoroti Komisi III DPRD Bengkulu Utara diduga tidak berjalan sesuai regulasi yang ada.
Bupati Bengkulu Utara sebagai Penasehat Forum TJSLP yang diberikan wewenang untuk membina dan mengawasi dianggap loyo dan tidak becus dalam membina serta mengawasi TJSLP, Sementara dalam Perda jelas sudah menetapkan sanksi bagi perusahaan swasta maupun BUMN yang tidak taat aturan.
Bupati Bengkulu Utara Ir Mian sebagai Penasehat Forum TJSLP saat ditemui sahabatrakyat.com diruang kerjanya tidak berada ditempat.
“Bapak Bupati tidak ada ditempat, diatas kosong. Kalau pak Wabup ada di DPRD menghadiri Rapat Paripurna,” jelas salah satu stafnya, Rabu (25/5/2022).
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatshapp, mengenai tanggapannya terkait Bupati Loyo dan tidak becus sebagai Penasehat Forum TJSLP, sementara Perda sudah menetapkan sanksi, seperti apa tanggapan bapak terkait ini dan apa langkah tegasnya, hanya dibaca dan tidak memberikan hak jawabnya.
Begitu pula halnya dengan Kepala Bappelitbangda Bengkulu Utara selaku Sekretaris Forum TJSLP, Ketika diminta keterangannya apakah hasil Rapat Dengar Pendapat beberapa hari lalu sudah disampaikan kepada Bupati BU selaku Pembina dan pengawas forum TJSLP, seperti apa tanggapannya, mengenai sanksi kepada perusahaan-perusahaan yag tidak menunaikan kewajibannya 3% dari laba bersih, seperti apa langkah tegasnya, berapa jumlah perusahaan yang menunaikan kewajiban dan yang tidak menunaikan kewajibannya 3% dari laba bersih, dan sejak tahun 2018 – 2021 berapa dana yang telah direalisasikan untuk membangun Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Bappelitbangda Bengkulu Utara selaku Sekretaris Forum TJSLP, Suharto Hanfayani hanya dibaca dan tidak menjawab.
Untuk diketahui, latar belakang PERDA TJSLP berdasarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 Tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 Tentang Penanaman Modal, Kedua UU tersebut mewajibkan agar setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan TJSLP yang berguna bagi perusahaan untuk mewujudkan akuntabilitas publik, membangun dan memperkokoh kepercayaan, keamanan sosial dan keberlanjutan bagi perusahaan itu sendiri.
TJSLP bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya kenyamanan lingkungan. Disamping itu juga sebagai alternatif pembiayaan untuk menunjang pembangunan khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.
Asumsi publik, Forum TJSLP tidak berjalan sebagaimanamestinya sesuai amanat Perda yang sudah ditetapkan, sehingga memperlihatkan tatakelola yang tidak transparan dan tidak terkelola dengan baik. (A1)







