Suasana Rapat Kerja PD AMAN Tanah Rejang Kab. Lebong

LEBONG, sahabatrakyat.com- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Daerah Tanah Rejang Kabupaten Lebong menggelar Renstra dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) selama tiga hari, 20-22 Januari 2019 di Tubei. Renstra dan Rakerda itu antara lain bertujuan merumuskan program kerja organisasi setelah terpilihnya ketua dan personalia pengurus baru-baru ini.
Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Tanah Rejang Rafik Sanie mengemukakan, Rakerda merupakan forum partisipatif dalam upaya merumuskan program-program kerja organisasi dalam rangka mewujudkan visi dan misi atau tujuan AMAN itu sendiri.
RAFIK SANIE

“Ini untuk mendukung pemerintah daerah yang sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang,” sampainya.
Kata Rafik, setidaknya ada tiga program strategis yang akan dirumuskan dalam Renstra. Ketiga program strategis itu adalah pemetaan wilayah adat, penyusunan dokumentasi adat, dan pembuatan etnografi Suku Rejang.
Ia menjelaskan, AMAN Tanah Rejang Kabupaten Lebong saat ini ditopang enam komunitas adat, yakni: Masyarakat Adat Kutai Teluk Dien, Kutai Tik Tebing, Kutai Plabai, Kutai Kota Baru Santan, Kutai Tik Tleu, dan Kutai Tambang Saweak.
Rafik juga menjelaskan, yang termasuk masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong ialah setiap orang yang asal-usulnya keturunan dari salah satu dari 5 marga, yaitu marga Suku IX, Suku VIII, Selupu, Bermani dan Jurukalang, yang saat ini menempati kutai (wilayah/desa) yang ada di Kabupaten Lebong.
DEF TRI

Sementara Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) AMAN Provinsi Bengkulu, Def Tri menjelaskan, saat ini AMAN di wilayah Provinsi Bengkulu terdiri dari 50 komunitas yang terbagi di 5 Pengurus Daerah (PD) AMAN, yaitu PD AMAN Enggano, PD AMAN Rejang Lebong, PD AMAN Kaur, PD AMAN Tanah Serawai dan PD AMAN Tanah Rejang Kabupaten Lebong.
Menurut Def Tri, lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2017 pantas diapresiasi dan didukung sebab itu bisa menjawab konflik kawasan adat yang terjadi selama ini. “Hari ini di Kabupaten Lebong didukung pemerintah melalui Perda tersebut. Persoalan konflik wilayah adat semoga bisa dijawab melalui perda itu,” katanya.


Pewarta: AKA BUDIMAN
Editor: Jean Freire