
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Proyek pembangunan gedung PAUD di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Bengkulu Utara, terkesan mubazir dan sia-sia. Pasalnya, sejak dibangun 2015 lalu, hingga kini fasilitas pendidikan anak usia dini itu belum juga dimanfaatkan.
Padahal dana yang dihabiskan untuk membangun gedung itu mencapai Rp 113 juta. Masing-masing dari alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2015 sejumlah Rp 84 juta lebih ditambah Rp 55 juta lebih lagi dari dana desa tahun anggaran 2016.
Selain belum difungsikan sebagaimana mestinya, kondisi bangunan itu kini juga kotor, tidak terurus, dan terkesan terbengkalai atau dibiarkan saja setelah selesai dibangun. Singkatnya, gedung PAUD itu tanpa perawatan dan pengelolaan.
Nodiarto, seorang warga setempat, yang berjumpa sahabatrakyat.com baru-baru ini di Talang Padang Guci, mengaku heran dengan pembangunan gedung PAUD di desanya itu. Sebab, selain belum ada lembaga PAUD-nya, akta pendirian PAUD-nya juga belum.
“Kami merasa heran. Kan ada Camat, ada pendamping desa, tetapi PAUD tidak ada lembaganya namun dibangun gedung PAUD,” ujar dia. “Saya heran pihak desa berani mendirikan gedung PAUD tanpa didasari adanya lembaga serta akta pendirian ataupun muridnya,” terang Nodiarto.

Masyarakat setempat juga enggan menyekolahkan anaknya di sana lantaran gedung PAUD tersebut dalam keadaan miring. “Warga khawatir pada saat anak-anak sedang mengikuti belajar mengajar gedung tersebut roboh. Siapa yang bertanggung jawab,” kata Nodiarto.
“Kami menduga itu bangunan ilegal, warga tidak mau mengisinya karena fisiknya miring, kondisi ini menjadi buah bibir warga, kalau anak sekolah di sana siapa yang berani jamin,” lanjut Nodiarto.
“Kami pernah ditawari untuk menjadi pengurusnya, kami mau bila ada pernyataan dari kepala desa, pernyataan dari wali murid kalau seandainya bangunannya roboh tanggung jawab sendiri,” tegasnya.
Nodiarto meminta kepada pemerintah daerah melalui Inspektorat, DPMD, dan Kecamatan, agar dana desa itu jangan digunakan asal-asalan. “Perlu diawasi apalagi seperti mendirikan lembaga pendidikan jangan main-main karena ini menyangkut generasi penerus,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Suka Mulya Asrul Junaidi menjelaskan, pembangunan gedung PAUD itu bermula dari permintaan warga. Namun setelah jadi, kata dia, warga justru tidak mau menempatinya.
“Pertamanya itu masyarakat minta gedung PAUD, kita bangun gedung PAUD dari alokasi dana desa. Mereka tidak mau pindah menempati, bukan karena jarak atau lokasi, mereka tidak mau pindah,” kata dia.
Diketahui, sebelum gedung dibangun, di desa itu memang sudah ada kegiatan pendidikan anak usia dini yang dikelola oleh sebuah yayasan bernama Yayasan Bung Karno. Pengurus yayasan menolak pindah ke gedung yang sudah dibangun.
“Yayasan Bung Karno tidak mau pindah. Alasan mereka itu bangunan desa berarti menjadi PAUD desa sekaligus. (Sehingga) yang namanya yayasan habis,” jelas Kades Asrul.

Asrul menambahkan, “Kita pernah ke BPMD bermusyawarah cari pendapat, sama pak Camat juga. Caranya begini pak, kata orang BPMD pak Sugeng, pokoknya tahun ini kan ada uang dari pemberdayaan itu, ada subnya di sana boleh digunakan untuk guru PAUD itulah rencana kita harus sudah disiapkan. Mencari orang lagi begitu jelasnya.”

Asrul mengakui belum ada lembaga (untuk mengelola PAUD). “Tetapi mengingat di setiap desa ada PAUD desa kebetulan kita butuh waktu itu makanya kita bangun dari uang ADD itu tahun 2015, karena satu tahun anggaran memang belum cukup terpaksa harus ada penyelesaian di tahun berikut,” jelas Asrul.
Disinggung terkait kondisi bangunannya yang miring, Asrul mengatakan, saat pelaksanaan pembangunan gedung pihaknya tidak melibatkan orang dari luar (desa) sebagai TPK. Semua pekerja adalah warga setempat.
“Itu dulu waktu pengerjaan kami tidak memanggil orang luar. TPK itulah yang mengelola mulai dari pengerjaannya melibatkan masyarakat banyak, sistem harian jadi. Masyarakatnya bergilir. Waktu itu masuk dua, masuk tiga, keluar ada yang diganti orangnya jadi biar merata waktu itu mereka banyak yang mendapatkan pekerjaan sampai dua hari, satu hari. Ada yang 3 hari,” urainya.
Sikap Inspektorat
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Abdul Salam, SH mengatakan pihaknya telah memerintahkan bawahannya untuk segera memanggil Kepala Desa Suka Mulya, termasuk camat.
Mengenai boleh atau tidak dalam pendirian gedung PAUD sebelum adanya akta pendirian, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai teknis baik juklak dan juknis dalam pendirian gedung PAUD tersebut.
Selain itu pula pihaknya juga akan meminta keterangan dari pendamping desa, karena pendamping desa ini harus mengontrol secara ekstra dalam pengerjaan dan pengelolaan ADD dan DD tersbut.
“Apabila tidak dapat mengontrol kinerja pemerintahan desa berarti pendamping desa hanya makan gaji buta dan harus ikut bertanggung jawab dalam permasalahan ini,” tegas Salam.
===============
Penulis: MS Firman
Editor: Jean Freire





