Bengkulu Utara – Pembahasan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) sedang dilaksanakan di DPRD kabupaten Bengkulu Utara. Kepada media, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara, Hendri Kisinjer menjelaskan point-point penting Rancangan Perda RIPPARKAB yang telah disampaikan ke DPRD. Hal ini disampaikan Kadispar Bengkulu Utara pada Selasa, (23/05/2023).
“Secara umum, RIPPARKAB adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat Kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan kebijakan strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan,” jelas Hendri.

Menurut Hendri, berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah merupakan titik tolak yang strategis untuk dapat mengoptimalkan dengan menggali, mengembangkan dan mengelola aset-aset serta sumber daya yang dimiliki sehingga produktif dan dapat membantu menopang pembangunan daerah, memberikan nilai manfaat serta menghasilkan produktifitas yang tinggi bagi pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan.
“Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya,” jelas Hendri lagi.
Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai wilayah administrasi yang paling luas di Provinsi Bengkulu, dengan 19 Kecamatan 215 Desa dan 5 Kelurahan tentunya mempunyai destinasi objek wisata yang menarik untuk dimanfaatkan dengan baik dengan tata kelola yang benar. Destinasi dimaksud dapat beraneka ragam seperti destinasi wisata alam (air terjun, danau, pantai, sungai, dll), wisata buatan (bendungan, DAM, danau eks galian tambang, alun-alun, PLG sebelat, dll), wisata budaya, seni (kejai, gandai) wisata kuliner yang sampai saat ini belum terkelola dengan baik, wisata sejarah (lebong tandai, makam ratu samban) dan wisata lainnya.
“Pembangunan kepariwisataan nasional tercermin pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan pengembangan sumber daya pariwisata, ekonomi kreatif dan kelembagaan kepariwisataan,” urainya.
Kondisi kepariwisataan di Kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini, masih berkembang secara alami dan pengembangannya masih bersifat parsial. Kondisi tersebut juga, tidak didukung dengan suatu perencanaan yang komprehensif, sehingga objek wisata yang satu dengan yang lain tidak saling mendukung. Kondisi demikian akan berdampak pada pembangunan sektor kepariwisataan yang sulit berkembang pada masa yang akan datang, sehingga diperlukan konsep perencanaan yang benar-benar terukur.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menerbitkan Ripparda Nomor 4 Tahun 2017, namun sudah habis masa berlaku pada tahun 2021. Oleh karena itu, melalui APBD-P Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara akan menyusun pembahruan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten,” jelasnya. (Adv)