Tsk Diki dan Tsk Randy yang dibekuk polisi atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Putri Hijau/foto ist

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara didukung Polsek Putri Hijau berhasil mengungkap aksi perampokan yang terjadi di wilayah Putri Hijau pada Selasa (18/4/2017) lalu. Polisi juga berhasil membekuk dua dari delapan tersangka pada Jumat (28/4/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua tersangka yang diringkus ternyata masih warga Putri Hijau. Mereka adalah:
1. DIKI RIYANTO Als DIKI Bin ROMDONI, 20 Tahun, Swasta, alamat Desa Talang Arah Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara;
2. RANDY MARDIANSYAH Als RANDI Bin (Alm) LUKMAN, 24 Tahun, Swasta, Alamat Desa Talang Arah Kec. Putri Hijau Kab. BKL Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Jufri, SIK dikonfirmasi sahabatrakyat.com, mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui modus dan keterlibatan pelaku lainnya.
“Penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan pelaku,” tambah AKP Jufri.
Bagaimana perampokan itu terjadi?
Dijelaskan AKP Jufri, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana, terjadi pada hari Selasa (18/42017) sekira jam 01.30 WIB di Desa Talang Arah Kec. Putri hijau Kab. Bengkulu Utara.
Saat itu korban bernama WULAN ANGGRAINI dan suaminya SANDI ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro beserta teman korban ROPI dan FITRI menggunakan sepeda motor Yamaha Tiger bermaksud pulang usai mengisi acara khitanan di rumah EDI di Desa Suka Negara.
Korban beserta teman teman korban berjalan beriringan dengan 3 sepeda motor. Setiba di Desa Talang Arah, ketiga kendaraan diberhentikan oleh para pelaku yg menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan motor matix. Jumlah pelaku sekira 8 orang.
Setelah kendaraan berhenti para pelaku mendekati korban dengan nada emosi dan meminta uang saweran. Selanjutnya para pelaku langsung mendorong korban dan SANDI berkali-kali.
“Lalu para pelaku merampas tas yg di dalamnya ada dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp.1.500.000. Setelah tas berhasil dirampas para pelaku berhenti memukuli korban, kemudian korban beserta suami melanjutkan perjalanan pulang,” urai AKP Jufri.
Setiba mendekati simpang tubuh gajah Desa Pasar Sebelah, sepeda motor korban diberhentikan lagi oleh salah seorang pelaku dan mengembalikan tas beserta dompet korban.
“Namun uang yang ada di dompet tersebut telah hilang dan atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Putri Hijau,” terang AKP Jufri.
Setelah menerima laporan korban, WULAN ANGGRAINI Binti AHMAD SAPRI (29 tahun), pekerjaan IRT, alamat Desa Tirta Kencana SP 1 Kec. Air Ramai Kab. Mukomuko, polisi lalu turun ke tempat kejadian perkara.
Selain olah TKP, polisi juga meminta keterangan saksi-saksi, di antaranya: ROPI (32 tahun), swasta, alamat Desa Kota Bani. Lalu, FITRI (22 tahun), swasta, alamat Desa D1 Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara.
Berdasar laporan, olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengindetifikasi para pelaku dan bergerak cepat untuk meringkus kawanan itu.
Warga Diminta Waspada
Atas kejadian itu, Polres BU mengimbau semua msyarakat agar selalu waspada dan selalu berhati-hati terhadap segala bentuk kejahatan. “Jangan sampai memancing seperti, bila perempuan jangan sampai jalan sendiri dan menggunakan pakaian ataupun barang-barang berharga yang mencolok sehingga menarik perhatian para pelaku kejahatan,” kata AKP Jufri.