Kuasa Hukum Poniran dan Manisem saat menemui Kabid Perkebunan Mukomuko, Wahyu/sahabatrakyat.com
Kuasa Hukum Poniran dan Manisem saat menemui Kabid Perkebunan Mukomuko, Wahyu/sahabatrakyat.com

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Izin usaha perkebunan PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko yang melaporkan pasangan suami-istri Poniran (47 tahun) dan Manisem (44 tahun) ke aparat hukum atas dugaan pencurian tandan buah segara kelapa sawit dan kini dalam tahap proses persidangan di PN Arga Makmur, kini dipertanyakan.

Kuasa Hukum Poniran dan Manisem, Wawan Ersanovi SH mengatakan, berdasar keterangan dan penjelasan yang dia dapat dari Kepaal BPN Mukomuko Gatot Teja Pratama, tempat kejadian perkara yang menjadi lokus perkara adalah lahan HGU milik PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang terbengkalai.

“BPN tidak menganggap bila terjadi pengalihan pengelolaan HGU PT BBS ke PT DDP,” kata Wawan kepada sahabatrakyat.com, Selasa (4/10/2016) di Arga Makmur.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Wahyu, saat dikonfirmasi sahabatrakyat.com (4/10/2016) melalui handphone mengatakan, PT BBS belum pernah mengajukan permohonan untuk pengalihan pengelolaan lahan atau peralihan komoditi kepada instansinya.

Karena HGU sudah diterbitkan atas nama PT. BBS, kata Wahyu, apapun yang terjadi di dalam areal HGU PT BBS yang berhak ditegur dan dikonfirmasi adalah PT BBS. “Mau lahannya itu dicaplok orang, mau digarap orang, kita tidak punya hak untuk menanya orang yang caplok, tetapi kita nanyanya ke yang punya izin,” kata Wahyu.

Masalahnya, timpal Wahyu, pihaknya kini tak bisa mengkonfirmasi pihak PT BBS, sebab keberadaan orang manajemen dan kantornya sendiri kini sudah tidak bisa ditemukan lagi.

“Makanya saya bicara dengan BPN beberapa kali agar HGU BBS itu dijadikan HGU terlantar, kalo sudah menjadi HGU terlantar, hak pemerintah yang mengelola. Sampai saat ini belum ada usulan dari PT. DDP untuk ambil alih lahan HGU yang sebagiannya terlatar itu,” terang Wahyu.

Selain itu, kata Wahyu, pemanfaatan lahan tersebut juga bukan untuk perkebunan kelapa sawit, melainkan untuk perkebunan kakao. “Jelas PT DDP tidak memiliki izin pengalihan komiditi,” tandasnya.

Apa tanggapan PT DDP? Ketika dihubungi via handphone, pihak PT DDP tak menjawab panggilan sahabatrakyat.com sehingga keterangan resmi PT DDP belum berhasil didapat. Beberapa waktu lalu, sejumlah karyawan PT DDP yang ditemui sahabatrakyat.com juga enggan memberi komentar dan informasi.

Penulis    : MS Firman