Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi/foto www.bengkuluekspress.com
Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi/foto www.bengkuluekspress.com

LEBONG, sahabatrakyat.com– Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintah Daerah Pemkab Lebong telah disampaikan kepada DPRD Lebong. Dalam rancangan itu, jumlah satuan kerja perangkat daerah terdiri dari 2 sekretariat, 1 inspektorat, 4 badan, 23 dinas dengan 12 kecamatan. Atau terjadi pengurangan 2 badan, 5 kantor, dan satu RSUD, tapi ada tambahan 11 dinas.

Di antara instansi yang dikurangi itu adalah Kantor Kecamatan Padang Bano. Ini menyusul telah ditolaknya uji materi Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 yang mengatur batas wilayah Lebong-Bengkulu Utara, yang diajukan ke Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu.

“Kecamatan Padang Bano tidak dimasukkan karena Kecamatan Padang Bano belum teregister di Kementerian Dalam Negeri. Dalam kajian hukum, status Padang Bano di Kabupaten Lebong secara defacto ada, tetapi secara dejure tidak mendapat pengakuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” kata Rosjonsyah dalam Rapat Paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum dewan tentang nota pengantar APBDP TA 2016 dan nota pengantar Raperda tahun 2016, Jum’at (23/9/2016) siang di Tubei.

Bupati menambahkan, surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Nomor 35.6/218/B.1/2014 tertanggal 26 Maret 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu perihal cakupan batas wilayah yang intinya menyebutkan 5 desa milik Kabupaten Lebong yang berada di Kecamatan Padang Bano tidak teregister dalam Permendagri 8 tahun 2013 atau tidak masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lebong.

Dilanjutkan Bupati, Permendagri No 20 tahun 2015 telah diajukan untuk diuji materi ke Mahkamah Agung. Dari uji materi tersebut permohonan pemohon (Lebong, red) tidak dikabulkan. Maka berdasar ketentuan tentang tapal batas dalam Permendagri No 20 tahun 2015, maka secara yuridis wilayah Padang Bano masuk dalam Kabupaten Bengkulu Utara.

Namun perkembangan terakhir, pada tanggal 30 Juni 2016 telah dilaksanakan rapat pembahasan tentang batas yang difasilitasi oleh Pemprov Bengkulu dengan kesepakatan akan dilakukan pelacakan di lokasi terhadap titik koordinat yang terdapat pada Peremendagri 20 tahun 2015.

Hasil pelacakan akan dilaporkan kepada bupati Lebong dan Bengkulu Utara serta Gubernur Bengkulu untuk menjadi bahan pengambilan keputusan. Pelacakan titik koordinat tersebut sedang dilaksanakan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pemprov Bengkulu bersama Topdam II Sriwijaya dengan Tim PBD Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.(cw3)

Editor: Jees