Foto : Istimewa, Guntur, BKD Lebong
Foto : Istimewa. H. Guntur, S.Sos, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong

Lebong – Adanya wacana KemenPAN dan RB terkait masalah rasionalisasi 1 juta PNS mendapatkan perhatian serius Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Bahkan dalam waktu dekat, BKD Lebong akan segera membentuk tim untuk melakukan pemantauan PNS yang kurang aktif menjalankan tugas sebagai aparatur pelayan masyarakat.

Hal ini tentunya, kata Kepala BKD Lebong, H. Guntur, S.Sos tim yang akan dibentuk nantinya akan melakukan penegakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Dalam hal ini, tim yang akan dibentuk akan melakukan pendataan kedisiplinan PNS disetiap SKPD, jika nanti ditemukan PNS yang tidak disiplin dan bertentangan dengan ASN maka akan dilakukan proses pemeriksaan bagi PNS yang melanggar disiplin berat bisa dilakukan tindakan pemecatan dengan tidak hormat.

“Ada atau tidak pemangkasan, pegawai harus tetap menjalankan tugas dan fungsinya, kalau nanti ada pemangkasan maka kita sudah memiliki data PNS yang tidak menjalakan fungsinya. PNS yang tidak disiplin inilah yang akan kita ajukan ke KemenPAN dan RB untuk dipangkas,” ungkap Guntur.

Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki BKD Lebong, ditahun 2016 ini untuk data PNS nakal di Lebong masih ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebong. “Untuk tahun 2016, data PNS yang melanggar masih di Inspektorat. Kita di BKD baru menerima data setelah ada peoses di Inspektorat,” kata Guntur.

Ditambahkan Guntur, di tahun-tahun sebelumnya sudah ada pegawai yang diberhentikan akibat tidak masuk pada saat jam kerja. “Memang untuk tahun ini belum ada PNS yang diberhentikan, tapi di tahun sebelumnya sudah ada PNS yang diberhentikan karena melangggar UU No 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS yang diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama 46 hari sacara berturut-turut,” ucapnya. (CW tar)