
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com– Polres Bengkulu Utara, Selasa (03/10/2017), mengungkap aktivitas illegal logging atau pembalakan liar dari dua lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Polisi juga menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku.
TKP pertama di Hutan Lindung Desa Limas Jaya, Kecamatan Pinang Raya. Tim Operasi Wanalaga 2017 Polres BU, sekitar pukul 15.30 WIB, mengamankan warga setempat berinisial SOS beserta barang bukti berupa: 58 keping kayu Jenis Pulai; 1 unit chainsaw; 1 bilang parang; 1 gulungan benang; dan 2 buah jiregen plastik.
Sebelumnya, Tim Operasi yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA E.H Purna SH lebih dulu mengungkap kasus di Hutan Lindung Bukit Daun Desa Sumber Rejo, Kecamatan Hulu Palik.
Petugas mengamankan seorang warga setempat berinisial AR (49 tahun) sekitar pukul 12.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 unit chainsaw, 30 Keping Kayu Jenis Meranti, dan 1 buah jerigen plastik.

Kedua warga yang sudah berstatus tersangka itu dijerat Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Lingkungan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK.
“Rencana tindak lanjut, kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan atau ahli serta melengkapi berkas perkara penyidikan,” tandas AKP Jufri.
Penulis: MS FIRMAN
Editor: JEAN FREIRE









