CURUP – Pada Kamis malam, 2 Januari 2025, mulai pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kotapadang, AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., bersama dengan personel Polsek Kotapadang, melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Kotapadang. Kegiatan patroli ini difokuskan pada area Kecamatan Kotapadang dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama kegiatan patroli, Kapolsek dan anggotanya tidak hanya melakukan pemantauan situasi di jalan-jalan utama, tetapi juga memberikan himbauan langsung kepada warga yang ditemui. Mereka diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, berhati-hati selama perjalanan, serta mengutamakan keselamatan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban kejahatan jalanan.

Kapolsek Kotapadang menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, serta sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana yang mungkin terjadi. Patroli rutin semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan warga serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah Kotapadang. (Rls)