
BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN), Gubernur Bengkulu, dan DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan tiga desa dan satu perusahaan perkebunan swasta di wilayah Bengkulu Utara.
Tiga desa yang selama puluhan tahun terakhir diklaim masuk ‘zona merah’ atau dalam kawasan lahan hak guna usaha (HGU) PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) itu adalah Desa Pukur, Kecamatan Air Napal, Desa Lubuk Sematung, dan Desa Ketapi, Kecamatan Tanjung Agung Palik. Akibatnya, warga tak bisa mengurus sertifikat tanah dan rumahnya.
“Hal ini kami sampaikan mengingat belum ditindak-lanjutinya persoalan yang pernah dikemukakan pada tanggal 4 Februari 2019 lalu. Kami melihat pemerintah yang semestinya menyelesaikan persoalan ini seolah-olah tak ingin tahu,” kata Koordinator Umum SERBU Deno Andeska Marlandone dalam rilisnya yang diterima sabahatrakyat.com, Senin (25/2/2019) siang.
Dikatakan Deno, jauh sebelum perusahaan beroperasi, tiga desa sudah lebih dulu ada di sana. Bahkan meski warganya belum punya sertifikat, baik tanah maupun bangunan rumah, setiap tahun pajaknya tetap dipungut.
“Kami minta HGU PT Bimas Raya Sawitindo seluas 3 ribu hektar tidak diperpanjang lagi karena sudah berakhir pada 31 Desember 2018 lalu. Tapi sampai saat ini masih beraktifitas,” seru Deno.
Atas kondisi tersebut, SERBU telah melayangkan surat ke para pihak. SERBU memberi ultimatum akan menggelar aksi unjuk rasa jika para pihak tak mengindahkan permintaan tersebut. “Kalau tak diindahkan, kami juga akan membawa kasus ini ke PTUN,” tegas Deno.
Berikut tuntutan SERBU:
- Meminta Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN tidak menerbitkan perpanjangan HGU dan/atau pembaharuan HGU di atas lahan tersebut karena lahan tersebut merupakan kawasan desa dan tanah masyarakat;
- Meminta Gubernur Bengkulu menghentikan aktifitas PT. BRS dan segera terbitkan regulasi terkait dengan pengembalian hak-hak masyarakat serta desa yang selama ini diklaim oleh PT. BRS;
- Meminta Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu segera memfasilitasi masyarakat hearing dengan pihak terkait persoalan ini (pemerintah Provinsi Bengkulu, BPN dan PT. BRS);
- Meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah (POLDA) Bengkulu mengusut tuntas atas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan HGU PT. BRS sehingga kawasan desa berada di lahan HGU .
Pewarta: MS FIRMAN
Editor: Jean Freire








