
LEBONG, sahabatrakyat.com– Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Hutan Adat, Senin (24/10/2016), memasuki tahap uji publik di DPRD Kabupaten Lebong.
Tahap ini dimaksudkan untuk menjaring pendapat, masukan, saran dan kritik para pihak demi perbaikan dan penyempurnaan raperda sebelum diajukan dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Direktur Yayasan Akar Foundation Erwin Basrin menjelaskan, pengakuan hutan adat merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012. Kabupaten Lebong yang dikelilingi hutan lindung dan TNKS tidak mungkin dikelola secara legal oleh masyarakat tanpa ada pengakuan terhadap hutan adat yang ditetapkan masuk dalam kawasan tersebut.
“Dalam putusan MK 35/2012 tersebut, kawasan hutan tidak lagi merupakan hutan negara semata, tetapi juga diakomodasi bagi hutan adat. Demikian pula, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah membuka peluang bagi pengelolaan hutan oleh masyarakat,” ungkap Erwin.
Melihat peluang ini, lanjut Erwin, Akar Foundation mencoba membuat Raperda pegakuan hukum adat tersebut, sebelum raperda tersebut diajukan maka harus ada uji publik dengan melibatkan seluruh elemen baik dari pemerintahan, pengelola kawasan maupun masyarakat.
Ditambahkan Erwin, Raperda Pengakuan Hutan Adat merupakan dasar bagi masyarakat agar wilayah hutan adat tersebut bisa kembali dikelola oleh masyarakat. Hal ini karena sampai saat ini aturan-aturan mengenai wilayah dan hutan adat Rejang yang diwariskan oleh nenek moyang masih diakui dan ditaati.
Dengan kata lain, pemberlakuan hukum negara pada wilayah adat Rejang tidaklah membuat masyarakat meninggalkan atau melupakan hukum masyarakat adat, salah satu contohnya menyangkut hutan larangan dan cadangan.
“Kita telah melakukan pemetaan terhadap lima desa di Kabupaten Lebong untuk mengeluarkan hutan negara menjadi hutan adat, yakni Desa Pelabai, Kota Baru Santan, Embong I, Embong Uram, dan Kota Baru. Lima desa inilah yang saat ini langsung berbatasan dengan hutan lindung dan TNKS. Tentunya masyarakat hukum adat Rejang di Kabupaten Lebong tidak menyia-nyiakan kesempatan ini,” ungkap Erwin.
Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo EP SE, mengungkapkan, Raperda Pengakuan Hutan Adat ini akan diajukan sebagai raperda inisiatif DPRD Lebong. Karena itu, sebelum diajukan maka terlebih dahulu dimatangkan melalui kajian yang lebih mendalam, baik terkait draf raperda maupun isi dari raperda tersebut.
“Uji publik yang kita lakukan hari ini melibatkan seluruh elemen baik dari praktisi kehutanan maupun akademisi di bidang agraria sehingga ketika Raperda disahkan menjadi Perda bisa bermafaat bagi masyarakat,” kata Teguh. (cw1)








