BENGKULU, sahabatrakyat.com– Masalah produk baik berupa makanan maupun barang seringkali merugikan konsumen hingga perlu adanya perlindungan terhadap konsumen. Pemerintah sebagai pemangku kepentingan perlu melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen dan menindak lanjut keluhan–keluhan konsumen.
“Amanah di dalam Undang–Undang itu sudah jelas negara melindungi konsumen, negara sudah diberikan hak untuk melindungi konsumen,” tegas Kadis Diskopperindag Ismed Lakoni dalam Sosialisasi Fasilitasi Koordinasi Kelembagaan dan Perlindungan Konsumen yang digelar di Aula Diskopperindag, Selasa (1/11/2016).
Selain itu, menurut Ismed, konsumen sendiri juga harus teliti dalam membeli suatu produk sehingga konsumen tidak dirugikan. Pengawasan negara tentunya memiliki keterbatasan waktu dan tenaga hingga perlu adanya kesadaran dari konsumen sendiri.
“Kadang–kadang kita berbelanja tidak melihat terlebih dahulu, asal hantam saja tidak sedikitpun membaca label yang tertera. Jadi masyarakat Bengkulu diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk,” jelas Ismed Lakoni.
Untuk mengakomodir perlindungan konsumen maka dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bertugas menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
Dalam sosialisasi ini diharapkan BPSK dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak konsumen akan informasi yang benar, jelas, jujur serta mampu menjadi agen perubahan dan penentu ekonomi nasional, melalui gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri serta dengan nasionalisme tinggi menggunakan produk dalam negeri.
Hadir dalam sosialisasi ini Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, R. Wisnu Haryo Samudro, SE yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi bertema Kebijakan Peningkatan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Kelembagaan. Selain itu juga hadir Diskopperindag Kabupaten/Kota serta BPSK Kabupaten/Kota.
Sumber : Media Center Pemprov Bengkulu
Editor : Jees