BENGKULU, sahabatrakyat.com– Selama ini pemerintah Provinsi Bengkulu selalu mendapat rapor merah dalam hal pelayanan publik. Tahun 2015 lalu misalnya, Bengkulu berada di urutan ke-27 sebagai provinsi yang patuh terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Lembaga Ombudsman RI.
Namun, pada era kepemimpinan Gubernur Ridwan Mukti, Pemprov Bengkulu tahun ini mampu mencapai rapor hijau. Gubernur Ridwan Mukti bahkan mampu membawa provinsi ini ke urutan sepuluh besar.
Hasil ini diperoleh antara lain karena saat Ridwan pertama kali menjabat, dirinya langsung berkoordinasi dengan seluruh SKPD untuk memperbaiki tingkat pelayanan publik.
Mendapat penghargaan ini, Ridwan Mukti mengaku bangga. “Tentunya ini adalah komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Ini kelanjutan Pakta Intergitas yang diteken oleh Gubernur dan seluruh jajaran birokrasi. Pada waktu itu, hadir langsung Ketua Ombudsman RI. Setelahnya, kita membuat sistem pelayanan maupun perijinan yang baik untuk publik,” ungkap Ridwan usai menerima penganugerahan predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik oleh Lembaga Ombudsman RI di, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Hadir dalam kesempatan ini Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan sejumlah menteri kabinet kerja.
Untuk diketahui, Provinsi Bengkulu berada di 10 besar bersama dengan Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan, Lampung, Riau, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat untuk kategori tingkat kepatuhan tinggi.
“Ini akan jadi sebuah pemicu, memotivasi kita untuk berusaha lebih baik untuk melayani rakyat Bengkulu,” tambah Ridwan Mukti yang akrab disapa RM ini.
Bagaimana bisa dapat meningkat dalam waktu singkat? Ridwan Mukti mengungkapkan, pada awalnya, motivasi utamanya adalah ingin mengangkat Bengkulu dari julukan provinisi tertinggal.
“Jadi kita lakukan pemberantasan koprusi, pemberantasan pungli karena ingin membuat Bengkulu terangkat,” sebutnya.
Dengan birokrasi dan pelayanan publik yang baik, tentu akan berimbas pada sektor swasta yang makin tumbuh dan baik.
Karena itulah, perlu standar perijinan yang membuat mereka happy dan nyaman agar sektor swasta tertarik dan mendatangkan investasi.
“Karena itulah kita ikuti standar pelayanan yang baik, tidak bertele-tele membangun investasi yang sehat dan berkembang. Melalui prestasi hari ini, kita semakin yaknin investor mau menanamkan modalnya di Bengkulu,” yakin dia.
Dia berharap jajaran birokrasi Pemprov Bengkulu jangan terlena dengan penghargaan ini. “Perbaikan dan innovasi harus terus dilakukan. Tadi Pak Wapres menyampaikan, yang diperlukan publik dan pasar adalah pelayanan yang cepat, tepat, tetapi murah dan tidak dipersulit. Intinya kami akan terus menerus memperbaiki diri,” tambah RM.
Sementara itu, Wapres JK dalam arahannya menyampaikan beberapa hari ini ada ratusan penghargaan yang diberikan kepada berbagai instansi. Ini bukti bahwa jika instansi bekerja dengan serius akan dapat penghargaan dari pemerintah dan masyarakat.
“Pelayanan publik yang terbaik, saya ucapkan selamat atas kerja kerasnya. Lebih cepat, lebih baik dan lebih murah, tapi berkualitas. Otomatis jika sudah demikian, korupsi berkurang, pungli berkurang,” tandas JK.
Menurut JK, adanya pungli karena pelaku berani memberi waktu singkat. :Kalau normal, seminggu, kalau ada ekstra, ya satu hari. Kalau pengin bersih, percepat layanan itu, jangan lama-lama karena ini sarang korupsi. Itulah harapan kita kepada semua birokrat,” ungkapnya.
“Apalagi dalam sistem pemerintahan otonom, birokrasi yang lebih pendek dan cepat dibutuhkan. Kalau kepala daerah memberi layanan terbaik, bagus kan nanti dipilih lagi karena melayani warga dengan baik,” canda JK.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyatakan, otonomi daerah menjadi tantangan serius pelayanan publik. Pemerintah harus keluar dari cara-cara konvensional dan menjadi birokrasi yang kreatif dan inovatif. Kualitas pelayanan publik harus benar-benar dirasakan rakyat secara maksimal. Bukan di atas kertas.
“Jika ini sudah baik, akan meningkatkanan daya saing, meningkatkan serapan tenaga kerja, meninginkatkan investasi dan kauliatas masyarakat dan mempercepat pembangunan,” kata Amzulian Rifai.
Ditegaskannya, UU yang ada harus jadi kebijakan acuan. Ombudsman RI dituntut menggerakan birokrasi untuk melakukan perbaikan. Ombudsman memastikan UU ini berjalan dengan baik.
Bagaimana kondisi ril UU diberlakukan? Hasil observasinya, lanjutnya, lembaga, instansi, Pemda masih rendah. Untuk menyediakan at
ribut standar saja kepatutan pemerintah dan pemerintah daerah masih rendah. Dengan rendahnya tingkat kepatuhan ini, tidak mengherankan kualitas pelayanan publik Indonesia masih kalah di dunia global.
Sumber: Rilis Media Center Pemprov Bengkulu