Bawaslu Provinsi Bengkulu saat meminta klarifikasi kepada Melyansori, Jumat (18/01/2019/Yopy R

BENGKULU, sahabatrakyat.com- Laporan dugaan pelanggaran Pemilu saat Deklarasi Dukungan Bagi Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Gedung Persada Bung Karno ditindak-lanjuti Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu.
Sang pelapor Melyan Sori telah dipanggil dan menjalani proses klarifikasi, Jumat (18/01/2019). Melyan yang memenuhi panggilan klarifikasi itu hadir dengan membawa serta dua saksi, Fatkurahman dan Ujang Maman.
Mereka dimintai klarifikasi oleh Komisioner Bawaslu, di antaranya Halid Syaifullah, Dodi Hermansyah. Hadir juga dalam klarifikasi itu dua penyidik Polda Bengkulu.
Kepada sahabatrakyat.com usai memberi klarifikasi, Melyan menguraikan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan ke Bawaslu. Katanya, penggunaan Gedung Persada Bung Karno dalam deklarasi dukungan bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 oleh tim kampanye paslon tersebut di Bengkulu pada Minggu (13/01/2019) melanggar aturan yang berlaku.
“Pelanggaran PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bahwa di pasal 280 ayat 1 huruf a itu dilarang kampanye itu menggunakan fasilitas negara, gedung pemerintahan, pusat pendidikan atau tempat ibadah. Sementara Persada Bung Karno ini adalah gedung milik Pemda Provinsi Bengkulu,” kata Melyan Sori.
Melyan Sori menambahkan, selain pemakaian gedung, dugaan pelanggaran lain adalah pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk bergambar pasangan calon juga dipasang di depan gedung. Termasuk dugaan penggunaan kendaraan dinas.
“Alat peraga kampanye berupa spanduk itu juga mestinya dilarang tidak boleh ditempel di depan gedung universitas, pemerintahan. Makanya saya melaporkan Rohidin Mersyah yang saya pantau bahwa dialah yang menjadi deklarator utama dari tim pemenangan Jokowi Ma’ruf Amin yang banyak beredar di media online,” terang Melyan Sori.
Melyan Sori mengungkapkan, sebelum melaporkan dugaan pidana pemilu itu dirinya dan dua saksi yang dihadirkan sudah lebih dulu melakukan kroscek kepada pengelola Persada Bung Karno. Hasilnya, kata Melyan Sori, tidak ada pihak yang sebelumnya menyewa atau mengurus peminjaman untuk keperluan deklarasi.
Kata Melyan Sori, memang ada pengecualian untuk gedung yang disewakan untuk umum. Karena itu sebelum melaporkan secara resmi dia dan dua saksi telah melakukan kroscek ke pihak-pihak yang mengurus gedung. Hasilnya, tidak ada pihak yang menyewa gedung itu.
“Sebelum lapor kami mendatangi Persada Bung Karno pada hari Selasa. Kami datang untuk menanyakan siapa yang kami temui kalau ingin nyewa gedung ini. Dan kami konfirmasi apakah gedung ini sudah disewakan untuk umum atau belum? Akhirnya kami diarahkan oleh mbak-mbak di situ ketemu langsung dengan Pak Halmidianto,” ungkap Melyansori.
“Saya tanya apakah gedung ini sudah disewakan untuk umum? Dia jawab belum disewakan untuk umum dan belum pernah ada orang membayar atau untuk menyewa. Aturan penggunaan gedung juga belum ada. Baik Perda maupun Pergub. Sehingga kita anggap apa yang dilakukan menggunakan fasilitas pemerintahan ini kuat dugaan adalah pelanggaran,” lanjut Melyan.
Melyan meyakini Bawaslu Bengkulu akan bekerja secara profesional karena bekerja di bawah sumpah jabatan. Karena itu dia berharap para pihak yang terkait dipanggil untuk diklarifikasi. “Saya juga senang tadi ada dua penyidik dari Polda dalam proses klarifikasi. Jadi mereka juga tahu langsung dari saya,” kata dia.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah mengatakan, pihak-pihak yang dilaporkan Melyan Sori itu akan dimintai klarifikasi sehingga pihaknya bisa menentukan langkah berikutnya.
“Bawaslu baru dalam tahap meminta klarifikasi dari pelapor. Jadi belum bisa kita simpulkan karena kita akan minta klarifikasi dari pihak terlapor. Kami akan panggil juga ketua dan sekretaris Tim Pemenangan serta Rohidin Mersyah,” kata Halid.
Menurut Halid, jika memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, maka laporan ini akan masuk ke tahapan penyidikan di Sentra Gakkumdu. Sehingga yang bekerja tak hanya Bawaslu tapi juga Kejaksaan dan Kepolisian.


Pewarta: Rivaldo
Editor: Jean Freire