Kendaraan operasional desa yang diduga disalah guna anak di bawah umur/Foto: Agus H

BENGKULU UTARA, sahabatrakyat.com- Mobil operasional yang diserahkan kepada desa seyogyanya dipakai untuk membantu kelancaran transportasi desa dan melayani warga disaat membutuhkan. Misalnya mengantar warga yang sakit dan hal lain kepentingan masyarakan yang membutuhkan.
Namun hal ini berbeda dengan kenyataan di lapangan. Hasil penelusuran sahabatrakyat.com, ada mobil operasional berplat merah yang tidak sesuai peruntukannya. Pasalnya, mobil dinas ini sering dikendarai oleh anak di bawah umur. Dia yang masih duduk di bangku SMP itu kerap wara-wiri bersama teman sebaya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM melalui Kasat Lantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti saat dibincangi sahabatrakyat.com di ruang kerjanya mengatakan, prinsipnya sama saja. Namanya anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ilham Syafriantoro

“Karena apa? Mental anak dibawah umur belum siap untuk berkendara apalagi di jalan umum. Jadi itu yang dikhwatirkan, bukan melihat dari posturnya sudah memadai untuk mengendarai atau belum, karena mental seorang pengeumudi harus benar-benar layak,” jelas Ilham.
Ditambahkan Ilham, fenomena anak dibawah umur mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat bisa jad, jadi faktornya dari orang tua itu sendiri. “Selama kita melakukan tindakan seintens apa pun, selama orang tuanya sendiri memberikan izin jadi bisa dianggap kita percuma. Jadi kuncinya ada di orang tua,” katanya.


Pewarta : Agus Hariyanto