BENGKULU, sahabatrakyat.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Rabu (29/3/2017) kembali menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan kesatu tahun persidangan 2017 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi tentang Raperda Larangan Merokok dan Raperda HIV/AIDS.
Fraksi Demokrat dalam pandangannya yang dibacakan oleh DR. Bambang Suseno menyampaikan bahwa Fraksi Demokrat setuju dengan adanya raperda dibentuknya kawasan tanpa asap rokok dengan catatan pihak eksekutif harus terlebih dahulu berkonsultasi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji lebih detil terkait Raperda tersebut.
“Ini dilakukan supaya dalam penggarapannya Raperda tersebut tidak terkesan asal-asalan,” kata Bambang.
Mengacu hal tersebut, pemerintah menyatakan lebih rinci penjelasan terkait diajukannya Raperda ini, Fraksi Demokrat mengusulkan pembentukan panitia khusus dalam penggarapan Raperda ini.
Sementara Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh Ria Oktarina, mengusulkan dalam penggarapan raperda untuk melibatkan masyarakat umum dan instansi terkait.
“Indonesia merupakan negara ke empat terbesar di dunia penghasil tembakau, maka dalam wacana pembentukan Raperda ini hendaknya melibatkan peran serta masyarakat umum dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam penggarapan perda ini,” kata Ria.
Fraksi PDI-P dalam pandangannya yang dibacakan oleh Agung Gatam, menyampaikan, bahwa mengacu pada Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 115 ayat 2, Pemda wajib membuat kawasan tanpa rokok.
“Setiap tempat umum, sarana kesehatan, tempat ibadah tempat, sekolah dilarang merokok. Diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian. Menurunkan pelaku perokok dan perokok pemula,” kata Agung.
Dalam penyampaian pandangannya, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu setuju pembahasan Raperda dilanjutkan dalam tahap pembahasan selanjutnya dengan beberapa catatan tersebut di atas.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif dengan disetujuinya pembahasan lanjutan kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Pemerintah sangat mengapresiasi hal tersebut dan tentunya pemerintah sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak supaya perda ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dalam Paripurna kali ini disampaikan pula laporan Pansus PD.Bimex Bengkulu. Anggota tim Pansus Bimex, Edi Sunandar yang membacakan laporan menyampaikan berdasar hasil pengakajian, tim sepakat PD. Bimex diserahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif dan menjadikan PD Bimex sebagai perseroan terbatas.
“Tim sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya PD. Bimex kepada eksekutif dan dijadikan PT, serta melakukan perombakan dalam pengelolaannya sebagai sumber PAD bagi Provinsi Bengkulu,” kata Edi.
Setelah disampaikannya pandangan fraksi tersebut, maka usulan Raperda akan dibahas dalam penyampaian pandangan akhir fraksi yang akan diagendakan pada paripurna berikutnya, Senin (3/4/2017) mendatang.
Rapat paripurna kali ini dihadiri 26 orang dari 43 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu dengan dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Irsan Fajri didampingi oleh wakil ketua I Edison Simbolon, Wakil Ketua II Suharto dan Wakil Ketua III Elfi Hamidi.
Hadir pula dari pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Gubernur Rohidin Mersyah dan FKPD serta OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (advertorial)
Beranda Advertorial Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-14; Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok...
