Massa LSM Serawai Provinsi Bengkulu yang menggelar unjuk rasa/rivaldo

KOTA BENGKULU, sahabatrakyat.com- Ratusan demonstran yang menamakan dirinya LSM Serawai Provinsi Bengkulu, Jumat (22/2/2019) pagi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan DPRD Kota Bengkulu.
Unjuk rasa yang dikawal aparat polisi itu menyikapi pemberitaan di sejumlah media massa dan oline terkait oknum pejabat Pemkot, yakni Kadis PUPR Kota Bengkulu, yang digerebek oleh istri sahnya di rumah seorang perempuan (VN), warga di Perum Permata Gading Jalan Gedang Kota Bengkulu pada Kamis (7/2/2019) lalu.
Disebutkan, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua RT 20, SI (oknum pejabat) dan VN diduga kuat telah melakukan pernikahan siri.
“Kami masih ingat janji kampanye pasangan Helmi-Dedi ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, bermartabat, serta bebas dari KKN. Berbagai program telah digulirkan di antaranya Bengkulu religius,” kata Afrizal dalam orasinya.
“Akan tetapi hal yang paling kontraproduktif telah terjadi sebagaimana pemberitahuan di media sosial dan media online akhir–akhir ini, ada oknum pejabat yang diduga melanggar asusila tidak diberi tindakan tegas,” lanjut Afrizal.
Menurut LSM Serawai, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, KUHP pasal 279 ayat 1 tentang ancaman PNS yang melakukan tindakan pernikahan siri tanpa izin atasan atau istri sah dapat diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.

Berikut pernyataan sikap LSM Serawai:
1. Mengecam keras dugaan perilaku tidak terpuji pejabat Kadis PUPR kota Bengkulu
2. Mendesak pemerintah kota Bengkulu dalam hal ini walikota Bengkulu, DPR D kota Bengkulu selaku pengawas pemerintahan untuk dapat mengklarifikasi benar atau tidaknya berita yang berkembang luas di tengah masyarakat.
3. Mendesak pemerintah kota Bengkulu dalam hal ini walikota Bengkulu, segera menurunkan tim penilai kerja (TPK) atau inspektorat kota untuk memeriksa SI dan saksi lainnya agar persoalan ini segera tuntas
4. Apabila berita yang beredar ternyata benar, maka kami mendesak pemerintah kota Bengkulu bapak walikota Bengkulu selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dapat memberikan sanksi tegas.
5. Mendesak Gubernur Bengkulu yang dalam ini selaku wakil pemerintah pusat serta pihak KASN pusat untuk memberikan attensi khusus dan segera menurunkan tim inspektorat provinsi Bengkulu,agar menjadi langkah awal bagi penegakan aturan disiplin kepegawaian yang akan datang.

Terhadap aksi dan tuntutan demonstran, baik Walikota maupun DPRD Kota Bengkulu belum memberikan sikap. Saat digeruduk perwakilan massa, pejabat yang berkepentingan tidak ada di tempat. Baik di kantor walikota maupun DPRD, hanya ada staf.
Informasi yang dihimpun, Walikota, Sekda tengah dinas luar kota. Begitu juga di gedung wakil rakyat, tak satupun anggota dewan yang ditemui pengunjuk-rasa.


Pewarta: RIVALDO
Editor: Jean Freire