LEBONG, sahabatrakyat.com– Seorang bocah berumur 10 tahun dan sejumlah emak-emak di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, Lebong, akhirnya bisa bernafas lega. Ancaman penjara yang sudah di depan mata, kini sudah menjauh berkat keadilan restorative yang mereka tempuh.
Si bocah tersandung perkara pencurian dengan pemberatan (Curat). Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (26/7/2023) sore di Kelurahan Tes. Si bocah pria ini masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pentilasi angin kamar mandi dan mengambil sekarung beras di dapur.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, gelar perkara khusus atau Restorative Justice dilaksanakan pada Kamis (27/7/2023) sore, di ruang Restorative Justice Polsek Lebong Selatan dan dihadiri oleh para pihak.
“Untuk anak dikembalikan kepada keorang tua karena dibawah umur. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batas minimal usia anak yang bisa diminta pertanggung jawaban hukum adalah 12 tahun sesuai dengan pasal 211 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak Jo pasal 67 peraturan pemerintah RI NO 65 tentang pelaksanaan diversi dan anak yang belum berusia 12 tahun,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dalam gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh Dinas Sosial, PPA Kabupaten Lebong, Camat Lebong Selatan, perangkat kelurahan, para pihak (terlapor-pelapor) dan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan, juga KBO Sat Reskrim, Kasiwas dan Kasikum.
Sementara perkara emak-emak terkait keributan di media sosial. Kapolsek mengatakan selisih paham ini melibatkan pihak pertama yakni Iche Indah Rukman (31) dan Densi Anita (38) dengan pihak kedua Karlena (38). Mereka semua warga Kelurahan Turan Lalang.
“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan atas peristiwa yang terjadi akibat salah paham bermedia sosial. Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Apabila dikemudian hari pihak kesatu ataupun kedua mengulang kembali dengan masalah yang sama dengan melihatkan kerabat atau keluarga lainnya maka kedua pihak bersedia menempuh jalur hukum,” jelas Kapolsek.
Iptu Kuat menandaskan, penyelesaian masalah warga itu berkat sinergi bersama Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan, Brigtu Rajabsi Andika, yang mendamaikan selisih paham akibat bermedia sosial melalui program problem solving. Problem solving dilaksanakan di Kantor Luras Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Kamis (27/7/2023) siang.
Sumber: TB News
Editor: Jean Freire










