Mewakili Plt Gubernur Bengkulu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri hadir pada Rapat Paripurna Sidang Ke-9 Masa Sidang Ke-1 tahun 2018/ist

BENGKULU-Penajaman atas 2 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu, yaitu Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda tentang Perizinan Perkebunan, akhirnya mendapat persetujuan dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu setelah melelaui berbagai tahapan pembahasan. Atas pandangan akhir Fraksi-Fraksi ini, kedua Raperda ini ditindaklanjuti pengesahannya menjadi Perda.

Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu Bambang Suseno mengatakan, terhadap kondisi kekinian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu dan banyaknya kasus hukum yang menjerat para ASN, jelas perlu dilakukannya peningkatan pengawasan. Terlebih Pemda Provinsi, saat ini tengah gencar dengan program Transformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi.

“Kalau kita melihat secara fakta Perda ini kurang berjalan secara efektif dan ketinggalan jauh karena sumber hukumnya sudah melemah dan secara yuridis mempunyai kelemahan yang mendasar. Terlebih saat ini telah berlaku UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana daerah diberi kewenangan seluas-luasnya dalam bidang kepegawaian,” terang Bambang Suseno saat menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi atas Raperda PPNS pada Rapat Paripurna Sidang Ke-9 Masa Sidang Ke-1 2018, di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (23/04).

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP, menurutnya setelah disahkannnya kedua Raperda ini menjadi Perda, Pemda Provinsi Bengkulu diminta segera menindaklanjuti peraturan turunannya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga kebijakan baru dari Perda ini bisa diaplikasikan ditengah masyarakat dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Perda Perizinan Perkebunan.

“Kami dari Fraksi Gerindra setuju kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. Namun dengan catatan, tidak ada artinya semua Perda ini ditetapkan ketika tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub sesegera mungkin,” papar Jonaidi SP.

Dikatakan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Pemda Provinsi Bengkulu memastikan kedua Perda ini akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Pergub, tentunya setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Begitu disahkan kemudian kedua Raperda ini dibawa ke Kemendagri untuk diambil nomor register. Tatkala nanti di Kemendagri tidak ada persoalan atau masalah lagi, registernya keluar, ya kita langsung eksen dan penerapan,” jelas Hamka Sabri.

Salah satu kebijakan baru yang ditetapkan pada Perda Perizinan Perkebunan yaitu terkait kewajiban perusahaan menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat sekitar lokasi perusahaan atau perkebunan.

Sementara terhadap Perda PPNS di Lingkungan Pemprov Bengkulu, dalam pelaksanaannya proses penyidikan PNS melibatkan secara langsung aparat penegak hukum.