Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK terkait kasus suap yang melibatkan hakim dan jaksa dalam perkara dugaan korupsi RSMY/foto sahabatrakyat.com
Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK terkait kasus suap yang melibatkan hakim dan jaksa dalam perkara dugaan korupsi RSMY/foto sahabatrakyat.com

BENGKULU, sahabatrakyat.com– Sidang lanjutan kasus suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin 23 Mei 2016 lalu, dengan agenda keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (20/10/2016).

Jaksa KPK menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan praktik suap yang dilakukan oleh tersangka dugaan korupsi honor dewan pembina RSMY, dengan terdakwa Edi Santoni dan Syafri Syafii kepada hakim Janer Purba, SH dan Toton, SH, MH, serta panitera pengganti (PP) Badarudin Bachsin alias Bili.

Saksi dimaksud antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Novita, SH, selain itu saksi lainnya kakak kandung Edi Santoni bernama Nurman Suhadi dan temannya Ruzian Mizi, sopir Janner Purba, serta anak Syafri Syafii, Dodi, Feby Syafrizal juga bersaksi.

Hendriansyah, saksi yang dihadirkan dalam persidangan menceritakan kronologis penyuapan hakim tahap pertama terjadi di GOR Sawah Lebar, Kota Bengkulu, pada tanggal 17 Mei 2016.

“Sore itu saya baru pulang dari kerja, lalu mendapatkan telepon dari Pak Edi, dia menyuruh saya ke rumah, lalu saya langsung ke rumahnya dan dia minta ditemani menemui sesorang,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya Edi Santoni meminta bantuan saksi mengantar dirinya ke Pengadilan Negeri Klas II A Bengkulu. Saat itu jam sudah menunjukkan pukul 16.00 WIB. Tanpa curiga saksi menyetujui permintaan Edi.

“Pakai mobil Rush hitam milik saya. Kami pergi ke PN Bengkulu, lalu saya parkir mobil depan PN Bengkulu dan Pak Edi masuk ke dalam, entah siapa yang ditemui,” tuturnya.

Sekitar 20 menit kemudian, Edi Santoni kembali ke mobil dan mengajak saksi pergi, menempuh jalan simpang SKIP belok kiri menuju Gor Sawah Lebar.

“Di sana kami bertemu Toyota Fortuner, saya disuruh menggiringi mobil itu. Dan mobil tersebut masuk Gor Sawah Lebar. Saling beriringan mobil dikendarai saksi mobil Toyota Fortuner tersebut mengelilingi Stadion sambil mengamati kondisi.

Dari dalam mobil Edi Santoni terus berhubungan dengan sesorang melalui telepon. Akhirnya mobil diikuti tersebut berhenti, lalu keluar dari dalam mobil melalui pintu kiri dan langsung membuka bagasi mobil.

“Yang turun itu adalah pak Janer. Lalu Edi Santoni langsung turun dari mobil sambil menjinjing satu buah tas hitam dan meletakkannya ke dalam bagasi mobil fortuner milik Janer tersebut. Lalu pemilik mobil menutup bagasi dan naik ke dalam mobil lalu pergi. Edi pun kembali ke mobil saksi.

Saksi yang melihat langsung praktik suap tersebut penasaran dan akhirnya bertanya kepada mantan pimpinannya itu. Apa yang diberikan kepada lelaki tua pemilik mobil Fortuner tersebut? Lalu dijawab oleh Edi Santoni. “Uang seharga mobil depan itu (Fortuner, Rp 500 juta), itu dikatakan Pak Edi
kepada saya,” ungkap Hendriansyah.

Mendengar hal itu saksi sempat mengusap dada dan beristiqfar. “Saya usap dan beristiqfar dalam hati.” Akhirnya mereka pergi mencari tempat shalat. Setelah itu saksi mengantarkan Edi Santoni pulang ke rumah.

Ini praktik suap Rp 500 juta diberikan Edi Santoni kepada Janer Purba dan Toton. Uang Rp 500 juta itu adalah hasil jual roko di Jalan RE Martadinata Kota Bengkulu.

Saksi Feby saat memberi kesaksian t
erkait kasus suap yang libatkan hakim dan jaksa/foto sahabatrakyat.com
Saksi Feby saat memberi kesaksian terkait kasus suap yang libatkan hakim dan jaksa/foto sahabatrakyat.com

Saksi Feby Syafrizal

Feby Syafrizal adalah saksi yang jadi sopir Syafri Syafii yang ikut terjaring OTT KPK, setelah mengantarkan uang kepada Janer Purba, Senin 23 Mei 2016 lalu. Menurut kesaksiannya sore itu, dirinya diminta oleh Syafri menemani ke Kepahiang untuk jalan-jalan dan menemui anaknya Dody yang bertugas di Polsek Kepahiang.

Dari Bengkulu Tengah (Benteng) mereka menuju Kepahiang dan menemui saksi Dody, lalu mereka langsung pergi ke komplek perkantoran Pemda Kepahiang, tepatnya Pengadilan Negeri Kelas II Kepahiang.

“Sampai di situ Pak Syafri turun bertemu dengan Janer Purba. Saya bersama Dodi menunggu dalam mobil,” tuturnya. Sekitar 10 menit berbicara, mereka langsung pergi ke kantin pengadilan. Setelah itu Syafri keluar dan melambaikan tangan memberi isyarat agar saksi merapat,” ujar Feby.

“Kami mutar mobil dan mengarah ke luar komplek perkantoran dari arah belakang ada mobil Fortuner BD 4 G, mengikuti. “Pas mobil sejajar, Pak Janer buka kaca mobil dan hentikan mobil, kami pun ikut berhenti,” lanjut Peby.

Kata saksi Peby, Syafri lalu membuka pintu kanan belakang dan keluar sambil menjinjing tas berwarna hitam dan membawanya ke mobil Janer Purba dari pintu kiri belakang yang sudah dibuka oleh Janer Purba. Setelah tas dimasukkan Syafri kembali dan masuk ke dalam mobil. “Kami langsung pergi dan mobil Janer balik arah,” ucapnya.

Baru saja turun dari Ibu Kota Kabupaten Kepahiang menuju gunung persis lewat jembatan, mobil mereka dihadang oleh mobil Kijang Innova hitam yang ditumpangi beberapa orang pria.

“Saat itu saya kira perampok atau begal. Lalu saya keluar mobil, tahu-tahunya mereka adalah anggota KPK,” tutur Peby. “Lalu anggota bertanya dan melakukan interogasi kami. Usai itu kami kembali ke PN Bengkulu dan anggota KPK menangkap Janer Purba serta barang bukti yang diberikan Syafri Syafii,” kata Peby.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, para tersangka tidak ada yang menyangkal atau keberatan terkait OTT terjadi. Perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (27/10) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (para terdakwa). (cw5)