Sekda Prov. Bengkulu

BENGKULU– Terkait laporan LSM Lentera Kedaulatan Rakyat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Sekda Nopian Andusti secara tegas mengatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang, dan semua berdasarkan perundang-undangan.
“Semua sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi tidak ada penyalahgunaan,” ujar Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, (4/1/2018)
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu, Mukhlisin menjelaskan, apa yang disampaikan Sekda sudah sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
“Di dalam pasal 171 UU Nomor 28 tahun 2009, dijelaskan bahwa tata cara pemberian dan pemanfaatan intensif pemungutan pajak daerah dan restribusi daerah, diatur dengan peraturan pemerintah. Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,” ujar Mukhlisin.
Dalam PP 69/2010, lanjut Mukhlisin, disitu dijelaskan berdasarkan pasal 8, penerima pembayaran insensif ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu

“Gubernur telah menetapkan dengan keputusan gubernur yang terakhir, yaitu nomor A.271.BPKD tahun 2018, tentang tim dan alokasi intensif pemungutan PKB, BBNKB, PBBKB dan pajak air permukaan yang ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2018 dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2018,” tambah Mukhlisin.
Terkait retroaktif atau diberlakusurutkan ketetapan tersebut, menurut Mukhlisin, dalam UU Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam lampiran 156, disebutkan yang intinya bahwa berlaku surut itu boleh kecuali masalah pidana, baik jenis, berat, sifat dan klasifikasinya.
Sebagai pembanding, Mukhlisin juga sudah koordinasi dengan beberapa daerah termasuk Bangka Belitung, Kota Palembang, DKI Jakarta dan Pasuruan Jawa Timur.
“Bangka Belitung misalnya, berdasarkan Pergub Nomor 19 tahun 2017 tentang Pemberian Insensif Pemungutan Pajak Daerah yang ditandatangani Rustam Efendi, ditetapkan tanggal 31 Maret 2017 dan diberlakukan 1 Januari 2017.
Atau DKI Jakarta yang detetapkan 10 Mei 2017 dan diberlakukan 1 Januari 2017, termasuk Kota Palembang yang ditetapkan 5 Mei 2014 dan diberlakukan 3 Januari 2017,” pungkas Mukhlisin.
Sebelumnya, terkait laporan LSM ini, Gubernur Rohidin Mersyah menanggapinya dengan santai. Menurut Rohidin, dalam negara demokrasi ini hal biasa dan menandakan kontrol dari masyarakat sangat baik untuk kemajuan Bengkulu.


Editor: Jean Freire