Polda Bengkulu Periksa Napi Rutan Malabero
Chandra mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Mapolda untuk dimintai keterangan/

BENGKULU, sahabatrakyat.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsu ) Polda Bengkulu melalui Subdit Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu, memeriksa salah seorang narapidana (Napi) di rumah tahanan (rutan) Malabero Bengkulu, bernama Chandra Purnama.
“Napi yang bersangkutan kita bawa untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengusutan yang sedang kita lakukan sekarang ini,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Drs Ahmad Tarmizi SH SIk melalui Kasubdit Tipikor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arisandi SIK MH, Selasa (9/4/2019).
Kasubdit Tipikor mengatakan, isi materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan. Yang jelas seputar kasus tersebut pastinya. Keterangan dari Chandra sangatlah berguna untuk proses pengusutan kasus ini. Candra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi preservasi rehabilitasi Jalan Batas Kepahiang- Simpang Kantor Bupati Kepahiang hingga batas Sumsel senilai Rp 31,9 miliar. Pada saat pelaksanaan proyek, Chandra menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pada Selasa siang (9/4/2019) Chandra dibawa penyidik dari rutan Malabero ke Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna diperiksa untuk diambil keterangannya.
Chandra dibawa ke gedung Reskrimum Mapolda Bengkulu dengan mengenakan pakaian rompi tahanan. Selanjutnya langsung memasuki ruang pemeriksaan penyidik tipikor dan pemeriksaan berlangsung tertutup. Untuk diketahui Chandra sendiri saat ini menjalani hukuman dalam perkara yang berbeda yakni perkara korupsi Jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya.
Sekedar mengulas saat ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, sedang mengusut dugaan perkara korupsi preservasi Jalan batas Kepahiang Simpang Kantor Bupati hingga Sumsel. Proyek ini teridentifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi. Sejauh ini penyidik terus melakukan pendalaman atas indikasi-indikasi tersebut. Bahkan tim penyidik bersama anggota Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, sudah melakukan pengecekan fisik dilokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mencari tahun kerugian negara (KN) dalam kasus ini pastinya.


Sumber: tribratanewsbengkulu.com